class="wp-singular post-template-default single single-post postid-40488 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bintan / Kepri

Kamis, 9 September 2021 - 09:47 WIB

KPK Periksa Wakil Bupati Bintan Soal Dugaan Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

  • Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 pada Selasa (7/9/2021).

Dalmasri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya intervensi khusus dari AS (Apri Sujadi) atas pengusulan kuota rokok dan minuman beralkohol di kawasan BP Bintan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Selain Wabup, KPK juga memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Muhammad Yatir, dan Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Yulis Helen Romaidauli.

Kemudian, ada dua wiraswasta yang diperiksa, yakni dari PT Tirta Anugerah Sukses, Ganda Tua Sihombing dan dari PT Nano Logistic, Mulyadi Tan.

Baca Juga :  Kasus Cukai Rokok Bintan, KPK Terima Pengembalian Rp3 Miliar

Terkait pendalaman yang sama, KPK sebelumnya juga memeriksa enam orang saksi pada Senin (6/9/2021).

Mereka adalah Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan, Edi Pribadi.

Kemudian, Direktur PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama dan PT Karya Putri Makmur, Aman; Direktur CV Tree Star Bintan cabang Tanjungpinang, Bobby Susanto dan Direktur CV Tree Star Bintan tahun 2019-sekarang bernama Agus.

Selain itu, ada juga dua pihak swasta bernama Budianto dan Mulyadi Tan.

Apri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga :  Penyusunan anggaran Pemkab Karimun tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah

Dalam kasus ini, KPK menduga Apri menerima uang Rp 6,3 miliar pada tahun 2017 sampai dengan 2018. Sementara itu, Mohd Saleh H Umar diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.

Baca juga: ICW Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.

Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**

Share :

Baca Juga

Featured

Oesman Sapta Disomasi MK, Wiranto Enggan Ikut Campur

Featured

Berdayakan Pulau Kosong, Bisa Atasi Over Kapasitas Di Rutan

Berita

BC Kepri Gagalkan 3.304 Unit Smarphone Ilegal

Tanjungpinang

KPK Panggil Nurdin Basirun dan Lis Darmansyah Terkait Kasus Bupati Bintan

Batam

Polda Kepri Amankan Pemilik Sabu dan Ganja

Batam

Polisi Amankan Dua Orang Pemilik Pil Ekstasi dan Sabu

Batam

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Kapal Kelud

Berita

Satresnarkoba Polres Karimun Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
error: Content is protected !!