KPK Periksa Wakil Bupati Bintan Soal Dugaan Kuota Rokok dan Minuman Beralkohol

- Jurnalis

Kamis, 9 September 2021 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net

  • Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Bintan, Dalmasri Syam dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018 pada Selasa (7/9/2021).

Dalmasri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya intervensi khusus dari AS (Apri Sujadi) atas pengusulan kuota rokok dan minuman beralkohol di kawasan BP Bintan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (8/9/2021).

Selain Wabup, KPK juga memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Bintan, Muhammad Yatir, dan Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Yulis Helen Romaidauli.

Kemudian, ada dua wiraswasta yang diperiksa, yakni dari PT Tirta Anugerah Sukses, Ganda Tua Sihombing dan dari PT Nano Logistic, Mulyadi Tan.

Baca Juga :  Ketua PKN Minta KPK Segera Periksa Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Mabar Tahun 2020

Terkait pendalaman yang sama, KPK sebelumnya juga memeriksa enam orang saksi pada Senin (6/9/2021).

Mereka adalah Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Bintan, Setia Kurniawan dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan, Edi Pribadi.

Kemudian, Direktur PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama dan PT Karya Putri Makmur, Aman; Direktur CV Tree Star Bintan cabang Tanjungpinang, Bobby Susanto dan Direktur CV Tree Star Bintan tahun 2019-sekarang bernama Agus.

Selain itu, ada juga dua pihak swasta bernama Budianto dan Mulyadi Tan.

Apri ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd Saleh H Umar pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga :  Penyusunan anggaran Pemkab Karimun tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah

Dalam kasus ini, KPK menduga Apri menerima uang Rp 6,3 miliar pada tahun 2017 sampai dengan 2018. Sementara itu, Mohd Saleh H Umar diduga menerima uang sekitar Rp 800 juta.

Baca juga: ICW Laporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.

Atas perbuatannya, Apri Sujadi dan Mohd Saleh H Umar disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru