lputankepri.com Karimun – Lagi-lagi anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun, mengamankan seorang pria yang diduga memiliki narkoba jenis sabu. Pria tersebut diamankan di parkiran Diskotek Bravo, Rabu (13/9/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, ketika dihubungi liputankepri.com, Jumat (15/9/2017).
“Satuan tugas (satgas) Penegakan hukum (Gakkum) yang terdiri 11 personil, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap YO (23), warga Kampung Melayu, di parkiran diskotek Bravo pada Rabu malam kemaren,” kata Nendra.
Dirinya menjelaskan, penangkapan tersebut atas laporan masyarakat, dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih dan pengembangan lebih lanjut.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota kita menemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram di bungkus dengan tisu warna putih dan dimasukkan kedalam kotak rokok merk U mild,” jelas Nendra.
Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial AR, yang beralamat di wilayah Lubuk Semut, Kecamatan Karimun
Namun saat dilakukan pengembangan terhadap AR, Polisi tidak mendapati yang bersangkutan di rumahnya.
“Atas pengakuan YO kita langsung melakukan pengembangan, namun AR tidak berada di rumah. Saat penggeledahan juga tidak di temukan barang bukti,” ungkap Nendra.
Hingga saat ini tersangka YO dan barang bukti masih diamankan di Mapolres Karimun, selanjutnya akan dilakukan proses sidik. (lk2)








