Lanal TBK Amankan Kapal Pengangkut Ratusan Karung Bawang Merah Illegal

- Jurnalis

Selasa, 25 Desember 2018 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com, KARIMUN – Tim Fleet One Quick Respons (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun, mengamankan sebuah kapal kargo berbendera Indonesia. Diduga kapal tersebut mengangkut ratusan kampit (karung bawang), secara illegal dengan total sekitar 3 ton.

KM Puti Maira Jaya yang berlayar dari Batu Pahat, Malaysia tersebut diamankan tim patroli saat melintasi perairan Tanjung Sebatak Kecamatan Tebing, Karimu, Minggu (9/12/2018). Rencananya barang tersebut diangkut menuju Karimun.

Menurut Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun (Danlanal TBK Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, S.E, M.Tr.Hanla mengatakan, penangkapan tersebut berawal dar informasi Intelijen, bahwa sedang ada kegiatan muat bawang merah ke kapal pengangkutan yang akan dibawa ke Karimu.

Baca Juga :  Lanal TBK Amankan Tekong Pembawa TKI Illegal

“Dari informasi itulah, Staf Operasi segera menindaklanjuti dengan menerjunkan Tim F1QR Lanal TBK dengan menggunakan sarana Patkamla V8. Saat melaksanakan patroli di Perairan Karimun dan sekitarnya, tim melihat sebuah kapal yang mencurigakan dan langsunv melakukan pengejaran,” kata Catur kepada wartawan, Selasa (11/12/2018

Dirinya menambahkan, setelah melaksanakan prosedur pengamanan di lau, mulai dari pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid). Tim patroli mlaksanakan pemeriksaan dan penggeledehan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kapal kargo kayu yang di nahkodai oleh JN dan 2 orang awak kapal tersebut didapati memuat ratusan kampit (karung bawang) dengan total keseluruhan sekitar 3 ton. Bawang merah ini dari Malaysia dan tidak disertai dokumen yang sah,” ujarnya.

Baca Juga :  TNI AL TBK Menemukan Tugboat Berbendera Malaysia Terapung di Perairan Leho

Kapal dengan GT 06 tersebut berlayar dari Batu Pahat, Malaysia, juga tidak ilengkapi dengan dokumen Port Clearence/Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Perbuatn dinilai melanggar Pasal 323 (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran.

Hingga saat in, kapal berserta muatan dan awak kapal masih berada di Mako Lanal TBK guna dilaksanakan proses lebih lanjut. (syah)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun
Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus
Viral Awan Pelangi Muncul di Langit Jonggol Bogor, BMKG : Fenomena Optik Atmosfer
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Senin, 4 Mei 2026 - 19:43 WIB

Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:00 WIB

Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:45 WIB

Viral Awan Pelangi Muncul di Langit Jonggol Bogor, BMKG : Fenomena Optik Atmosfer

Berita Terbaru