Legalitas Ribuan Ton Arang Bakau Siap Ekspor Milik Pengusaha “AH” Dipertanyakan

- Jurnalis

Senin, 21 Agustus 2017 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktifitas Bongkar muat arang bakau dari Meranti-Riau dan Pulau-pulau kecil di Kepri di salah satu pelantar milik “AH”
Liputankepri.com,Batam –Ribuan ton arang bakau siap ekspor diduga dari hasil pembabatan hutan Mangrove dari Meranti Kepulauan Riau dan Moro Kabupaten Karimun milik salah satu pengusaha berinisial “AH” yang berada di Rempang Galang Kecamatan Bulang diduga luput dari pengawasan aparat terkait.

Gudang penimbunan ratusan ton arang bakau milik “AH” ini sudah beroperasi belasan tahun,kegiatan pembabatan hutan kayu mangrove serta dapur pembakaran arang tersebut terkesan berani untuk meloloskan bisnisnya untuk mengekspor ke luar negeri.

Kendati demikian,aktivitas pembabatan hutan bakau (mangrove) yang di lakoni oleh “AH”disinyalir merupakan bentuk pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Akan tetapi, larangan penebangan pohon pada hutan bakau tersebut terkesan diabaikan,Dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan serta pasal 78 jelas disebutkan bagi siapa yang melakukan kegiatan hal dimaksud maka akan di sanksi pidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Bukan itu saja,awak media ini menelusuri aktifiitas bongkar muat arang bakau ini berasal dari Pulau-pulau di sekitar Kepri dan kemudian di muat ke kapal-kapal yang berkapasitas 5 GT sampai 7 GT di bawa ke lokasi pelabuhan milik “AH” di dapur enam melalui pelabuhan tikus.

“Arang yang berada di dapur arang serta yang berada di gudang milik “AH”yang besar serta di halaman rumahnya bukan arang sini saja ,juga di datangkan dari luar pulau Batam, silahkan lihat sendiri di pelantar ada pembongkaran arang di belakang rumahnya “AH”,jelas salah satu pekerja arang bakau yang tidak mau di sebutkan namanya kepada awak media baru-baru ini.

Sampai berita ini di terbitkan,AH salah satu pengusaha arang bakau belum bisa di temui untuk memberikan keterangan resmi terkait didugaan bisnis ilegal arang bakau.(Sabaruddin)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam
Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:23 WIB

Sidang Adat LAM Kepri Usir Penghina Bangsa Melayu dari Kota Batam

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Berita Terbaru