Meranti– Ketua Umum Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) Jefrizal meminta aparat penegak hukum mengusut tegas terkait persoalan dugaan “ngemplang”Pajak Penghasilan (PPH) Sagu di Meranti.
Seperti kasus sejumlah pengusaha kilang sagu di Kabupaten Kepulauan Meranti tergabung didalam Koperasi Harmonis Selatpanjang yang diduga kong kalikong bersama oknum petugas Pratama ( KPP) Bengkalis di Duri “ngemplang”Pajak Penghasilan (PPH) Sagu senilai Rp 4,5 miliar.
“Atas ketimpangsiur terkait beredarnya informasi persoalan tersebut, untuk itu pihaknya mendesak Kepada penegak hukum untuk mengusut persoalan ini,”Kata Jefrizal.
Sebagai mana di beritakan sebelumnya, Persoalan ini muncul setelah satu pengusaha kilang sagu yang diduga menunggak pajak tersebut di tahun 2017 dan beberapa pengusaha kilang sagu yang disurati untuk melakukan pelaporan perhitungan pajak oleh Kantor Pajak Pratama ( KPP) Bengkalis di Duri baru diungkap pada akhir tahun 2021 lalu.
“Jika perhitungan pihak Kantor Pajak Pratama ( KPP) Bengkalis di Duri awalnya dengan nominal yang fantastis mencapai Rp 4,5 miliar, untuk apa petugas PPH meminta tanda tangan di kertas kosong dan mengapa yang direalisasi pembayaran hanya lebih kurang sebesar Rp 13 juta,”Kata Jefrizal.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bengkalis di Duri melalui Seksi Kasi penagihan bernama, Aris ketika dikonfirmasi media ini melalui, Senin 21/03/2022 siang awalnya membantah bahwa tidak benar ada penggelembungan pajak pendapatan kilang sagu di Meranti.
“Tidak benar ada penggelembungan pajak pendapatan kilang sagu di Meranti. Seperti usaha yang lain, pengusaha kilang sagu menghitung sendiri pajak yg terutang, menyetor sendiri, dan melaporkan ke kantor pajak sesuai pasal 3 ayat (1) UU KUP,” Kata Aris Melalui Pesan WhatsApp pribadinya.
Tambahnya lagi,”Silakan ditelusuri, dibuktikan dan sampaikan hitungan yang tidak jelas tersebut ke pihak yang berkompeten,” ujar Aris.
Aris,ketika disinggung menyangkut jumlah pengusaha sagu yang diperiksa ke KPP Duri dan terkait penyelesaian atas temuan pajak salah satu pengusaha sagu yang kurang bayar pada tahun 2017 lalu, Aris tidak bisa memberi penjelasan.
Begitu juga saat ditanya mengenai pengakuan pihak koprasi bahwa KPP yang salah hitung mencapai Rp 4,5 miliar dan direalisasi hanya Rp13 juta, Aris mengarahkan awak media ini untuk datang secara resmi dan menunjukkan identitas.karena menurutnya pihaknya dibatasi oleh UU KUP.
“Demikian yang dapat saya sampaikan. Mohon maaf Pak..Bila memerlukan hal lain silahkan datang secara resmi dan menunjukkan identitas. kami dibatasi oleh UU KUP pasal 34 . mohon maaf,” Kelah Aris.
Untuk diketahui kembali sebelumnya Pihak koprasi Harmonis melalui wakil ketua Bapak Ahan ketika dikonfirmasi media ini, Senin 14/03/2022 lalu. meski membenarkan ada adanya kesalahan penghitungan oleh pihak KPP Duri juga ada satu orang yang diperiksa oleh KPP namun enggan dan menyembunyikan oknum pengusaha tersebut dan juga ia membenarkan bahwa ada beberapa pengusaha kilang sagu lainya termasuk dirinya juga disurati oleh KPP untuk melaporkan pajak penghasilan yang diduga menunggak.**
(tm)










