liputankepri.com, Karimun – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, berhasil mengamankan seorang Warga Negara Malaysia yang menyimpan narkotika golongan 1 berupa heroin dan sabu di pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun, Selasa (28/9/2017).

Lee Heng Kiong, tidak dapat berkutik, saat petugas KPPBC yang bertugas di pelabuhan internasiona Tanjungbalai Karimun pemeriksaan badan dan menemukan benda yang disimpan didalam celana dalamnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang yang dibawanya tersebut merupakan narkotika golongan 1 berupa heroin seberat 9,15 gram, sabu seberat 0, 62gram dan 2 butir pil eramin (happy 5).
Atas pengakuan pelaku terhadap petugas pelaku mengatakan, bahwa barang tersebut dibelinya dari Malaysia untuk konsumsi sendiri.
“Dari hasil pemeriksaan dan tes urine yang kami lakukan, yang bersangkutan positif menggunakan narkotika. Sehingga berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan yang bersangkutan merupakan pemakai. Mengenai ada kaitannya dengan pengedar kita serahkan kepada pihak kepolisian,” jelas Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tanjungbalai Karimun, Andi Chusna.
Menurutnya pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan kepada pihak Satnarkoba Polres Karimun. Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat pasal 102 huruf e UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (cp)











