Meranti– Diduga salah satu oknum wakil tenaga ahli Bupati rangkap jabatan dan menikmati gaji dua mata anggaran yang dibebankan APBD Meranti.
Oknum yang menerima gaji doble tersebut berinisial SM Ia direkrut menjadi pendamping tenaga ahli Bupati bidang ekonomi dan pembangunan pada 2021 lalu dan sudah menerima gaji selama 10 bulan yakni dari Maret hingga Desember,Minggu 20/02/2022.
Selain bertugas sebagai wakil tenaga ahli, SM juga bertugas sebagai Penyuluh di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan (DKPTPP) Kepulauan Meranti.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam proses perekrutan tenaga ahli Bupati itu lalu diduga kuat tidak dijalani sesuai mekanisme, jika sesuai aturan hendaknya harus melalui proses verifikasi dan seleksi serta dalam proses uji kompetensi.
Secara rinci gaji yang diterima SM sebagai penyuluh selama 7 bulan sebesar Rp1,850 juta dua bulan sebesar Rp1 juta dengan anggaran tranfortasi perbulannya, sedangkan gaji pendamping staf ahli Bupati ia dibayarkan sebesar Rp 2,5 juta.
Jika di rinci gaji yang diterima SM sebagai penyuluh peternakan selama 9 bulan lebih kurang sebesar Rp14,95 juta. Sedangkan gaji pendamping staf khusus ahli Bupati sebesar Rp2,5 juta perbulan dan di rapel selama 9 bulan yang terhitung sejak Maret- sampai November 2021 yang diterima sebesar Rp 22,5 juta
SM yang dikonfirmasi via telepon, Jum’at (18/2/2022) terkait hal ini malah mempertanyakan apa hubungannya persoalan tersebut dengan media.
“Memang ada apa ya sama media, Sorry. Itukan urusan saya sama dinas, apa ya sangkutannya dengan media, itukan privasi. Jadi gini ibaratnya saya ini pekerja jadi saya punya hak untuk mendapat perlindungan dari privasi. Itu saya urusannya sama dinas, saya mengembalikannya ke dinas, tidak ada urusannya dengan media,” ujarnya.
Meskipun diberikan pilihan kepada SM untuk menentukan pilihan yang akan di putuskan, apakah menjadi tenaga ahli bupati atau menjadi penyuluh,?. Tidak menutup kemungkinan dalam hal ini bagaimana dengan pengembalian uang gaji yang diterima.
Sementara itu, anggota Komisi DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan jika hal tersebut tidak boleh dilakukan. Dia meminta wakil tenaga ahli Bupati yang rangkap jabatan mengembalikan gajinya. Gaji yang harus dikembalikan, kata dia, terhitung dari gaji saat ia mulai merangkap jabatan. Dia menilai tidak boleh ada yang bekerja di dua tempat dengan gaji dari satu APBD.
“Itu tidak boleh jika ada yang digaji dobel dalam satu APBD. Jika ada temuan BPK nantinya dia harus mengembalikan salah satunya. Jika pun tidak ada temuan, tetap dia harus mengembalikan gaji yang diterima terhitung dari gaji saat ia mulai merangkap jabatan,” kata Dedi Putra.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan (DKPTPP) Kepulauan Meranti, Ifwandi tidak ingin berkomentar banyak terkait hal itu.
Namun dirinya sempat memberikan pilihan kepada yang bersangkutan, terhadap jabatan mana yang akan dipilih. Selain itu ia juga sudah menganjurkan agar gaji salah satu jabatan yang diemban oleh SM dikembalikan.
“Sudah saya tanyakan kepada yang bersangkutan dia memilih yang mana, dia bilang tidak mau jadi jadi penyuluh, memilih jadi staf ahli saja. Saya juga sudah anjurkan agar gaji yang diterima sebagai penyuluh dikembalikan dan dia siap untuk mengembalikan. Namun yang buat bingung, ketika disetorkan ke bendahara ini dasarnya apa, tentu ini akan jadi temuan,” ungkapnya.
Terhadap hal itu, Ifwandi akan berkonsultasi dengan pihak Inspektorat, seperti apa pengembalian uang tersebut. **
(tm)










