Pasutri Di Kampar Kompak Jual Sabu-Sabu Akhirnya Diringkus polisi

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPARKIRI- Polsek Kampar Kiri berhasil amankan sepasang suami KA (46) dan istrinya SI (42), mereka nekat mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu. Dari mereka berhasil diamankan 26 paket dengan berat bruto 4,70 Gram.

Keduanya diamankan saat berada warungnya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan pada Rabu (24/7/2024) sekira pukul 17.30 Wib.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol M Daud. “Awal kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sring adanya transaksi Narkotika jenis Shabu di sebuah warung yang berada di pinggir jalan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Sahilan,” Jelasnya.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Supriadi dan Tim Opsnal lagsung menuju TKP yg dimaksud dan sesampainya di tempat itu kita menemukan seorang perempuan yang dicurigai.

“Tim langsung melakukan upaya penangkapan terhadap seorang perempuan yang berinisial SI,” Ujarnya.

Setelah mengamankan pelaku selanjutnya Tim mlakukan penggeledahan badan pelaku tersebut dan Tim menemukan barang bukti yang dipegang oleh pelaku yg dibungkus dengan tisue dan dibungkus lagi dengan BH warna merah.

“Barang bukti yang ditemukan 26 paket yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, uang Rp 450 ribu,” Tambah Kapolsek.

Kemudian pelaku SI kita interogasi, ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya yg didapatkan dari suaminya KA.

“Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap KA yang tiba-tiba datang ke warung TKP tersebut dan langsung dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti berupa HPnya,” ungkap Daud.

Selanjutnya kedua pelaku (suami istri) beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna proses lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek.(Ocu)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kampar Rilis Akhir Tahun, Komitmen Berantas Kriminalitas dan Layani Masyarakat
Motif Cemburu, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Pasir Sialang
Pecat Sekda Kampar Sebelum Waktunya, Keputusan Bupati Bisa Berujung Gugatan PTUN
Ahmad Yuzar Unjuk “Power” Tunjukkan Plh. Sekda Baru
Wabup Misharti Turun Tangan, Janji Bahas Aspirasi Warga Sungai Sarik dan Lubuk Agung
Aksi Damai Berujung Dorong Pagar, Massa Sungai Sarik Desak Pemkab Kampar Bangun Jembatan Permanen
Kapolsek Tambang Dinginkan Aksi Spontan Wali Murid Demontrasi di SD N 02 Desa Tarai Bangun
Ahmad Yuzar Dinilai Langgar UU ASN dan Etika Pemerintahan, DPRD Diminta Bertindak Tegas

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:44 WIB

Polres Kampar Rilis Akhir Tahun, Komitmen Berantas Kriminalitas dan Layani Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:47 WIB

Motif Cemburu, Polres Kampar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Pasir Sialang

Senin, 8 Desember 2025 - 10:40 WIB

Pecat Sekda Kampar Sebelum Waktunya, Keputusan Bupati Bisa Berujung Gugatan PTUN

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:23 WIB

Ahmad Yuzar Unjuk “Power” Tunjukkan Plh. Sekda Baru

Kamis, 13 November 2025 - 16:29 WIB

Wabup Misharti Turun Tangan, Janji Bahas Aspirasi Warga Sungai Sarik dan Lubuk Agung

Berita Terbaru