Pemprov Kepri Tak Perlu Ragu Memungut Jasa Labuh Jangkar

- Jurnalis

Sabtu, 1 Juli 2017 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Gubernur Kepri, Nurdin Basirun menyarankan Pemerintah Provinsi Kepri untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan pengelolaan laut dalam wilayah 12 mil. Menurutnya Pemprov Kepri tidak perlu ragu untuk memungut jasa labuh jangkar sekarang ini.
“Dari sisi hukum dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, posisi Pemprov sudah kuat. Karena sudah diatur kewenangannya,” ujar Muhammad Asrun, Jumat (30/6).
Menurutnya, kenapa dirinya menyarankan Pemprov Kepri melakukan gugatan ke MK adalah untuk mengukur kekuatan kewenangan. Apalagi sampai sekarang ini Pemerintah Pusat masih belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2014. Tujuannya untuk menghapus keragu-raguan.
“Didalam UU juga disebutkan, apabila dalam dua tahun belum ada PP-nya. UU tersebut sudah berlaku. Apalagi sekarang ini sudah memasuki tahun ke tiga,” paparnya.
Ditanya apakah Gubernur Nurdin sudah ada melakukan konsultasi dengan dirinya, terkait persoalan tersebut. Mengenai hal itu, Asrun mengatakan belum ada. Akan tetapi Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Provinsi Kepri sudah melakukan konsultasi untuk membahas mengenai masalah ini. Dijelaskannya, sekarang ini adalah saat yang tepat untuk memungut jasa tersebut.
“Sekarang ini Pemprov sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang retrebusi. Tentu Itu menjadi dasar untuk memperkuat kewenangan daerah,” paparnya lagi.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail mengatakan untuk pemungutan labuh jangkar oleh Pemprov Kepri dalam wilayah 12 mil di Provinsi Kepri, masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.
“Memang masih ada sedikit keraguan. Atas dasar itu perlu diperkuat lagi,” ujar Jamhur Ismail.
Menurut Jamhur, jika parameternya adalah UU tentu posisi Pemprov Kepri sangat kuat. Meskipun demikian, Gubernur tidak ingin kebijakan yang dibuat bertentangan dengan peraturan yang ada. Diakuinya, labuh jangkar merupakan potensi harapan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kepri.
“Apalagi kondisi keuangan daerah sedang tidak stabil. Keinginan kita secepatnya, tetapi masih perlu diperkuat lagi dengan regulasi yang lainnya,” papar Jamhur.(jpg)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Subuh On The Road Pamapta Sampaikan Aduan Masyarakat lewat 110 Polres Meranti
Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers
Bea Cukai Batam Reekspor 25 Kontainer Limbah B3 Melalui Pelabuhan Batu Ampar
Lurah Tanjung Uma Gelar Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-34 Tingkat Kelurahan Kecamatan Lubuk Baja Batam
Diduga Faktor Human Error, Kapal Tanker Elsa Regent Terbakar di Galangan PT ASL Shipyard Batam
Perhitungan Lifting Migas Anambas Wewenang Dirjen Anggaran Kemenkeu RI
Demi Jaga Kamtibmas Tim Raga Polres Kep.Meranti Rutin Laksanakan Patroli KRYD
LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 10:34 WIB

Subuh On The Road Pamapta Sampaikan Aduan Masyarakat lewat 110 Polres Meranti

Senin, 9 Februari 2026 - 18:09 WIB

Peringati HPN 2026, Kapolres Karimun Gelar Coffee Morning bersama Insan Pers

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:54 WIB

Bea Cukai Batam Reekspor 25 Kontainer Limbah B3 Melalui Pelabuhan Batu Ampar

Senin, 26 Januari 2026 - 15:02 WIB

Lurah Tanjung Uma Gelar Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-34 Tingkat Kelurahan Kecamatan Lubuk Baja Batam

Minggu, 25 Januari 2026 - 19:05 WIB

Diduga Faktor Human Error, Kapal Tanker Elsa Regent Terbakar di Galangan PT ASL Shipyard Batam

Berita Terbaru