class="post-template-default single single-post postid-360 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Batam / Featured

Jumat, 27 Mei 2016 - 10:35 WIB

Perwako Mandul,12 Titik Izin Siluman Reklamasi Batam

Liputankepri.com,Batam – Proyek reklamasi di Batam, Kepulauan Riau, dihentikan sementara. Langkah ini diambil berdasarkan kajian dan evaluasi Tim 9 yang meliputi Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan tentang titik reklamasi pantai.

Menurut Sekretaris Tim 9 Dendi Purnomo, ada 12 titik reklamasi di Batam yang dihentikan sementara karena dianggap tak memiliki izin alias ilegal.

“Dari 14 reklamasi yang dihentikan, hanya dua yang memiliki izin. Itu pun menggunakan izin cut and fill (galian C) pematangan lahan,” ucap Dendi saat dikonfirmasi Liputan6.com di Batam, Senin (23/5/2016).

banner 200x200

Ia menjelaskan, izin reklamasi pantai dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan (KP2K). Sebab, pengawasan pantai dan laut berada di Dinas Kelautan. Dengan demikian, KP2K berwenang dalam perizinan reklamasi di Batam.

“Karena Perwako (Peraturan Wali Kota Batam Nomor 54 Tahun 2013) tidak berfungsi, sekarang reklamasi ditangani oleh Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam,” ujar Dendi

Namun, menurut Dendi, Bapedal harus mengubah lebih dahulu perwako tersebut untuk menangani reklamasi pantai di Batam. Selain itu diperlukan adanya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Selama ini, tidak ada pengkajian tentang reklamasi selama perwako tersebut dikeluarkan,” ujar Dendi.

Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi dan kajian di lapangan terkait reklamasi Batam akan menyeret sejumlah pemain. “Dari kasus ini akan muncul ‘bintang baru’ tentang reklamasi di Batam, sekarang lagi proses penyidikan Tim 9,” Dendi mengungkapkan.

Sementara itu, Kepala Dinas KP2K Kota Batam Suhartini saat dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan jawaban terkait Perwako No 54 Tahun 2013 yang dianggap tak berizin. Perwako itu mengatur tentang tata cara pemberian izin reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Batam.

Adapun 12 titik reklamasi Batam yang dihentikan sementara di antaranya Tering Batam Center, Ocarina, Pulau Janda Berhias, Teluk Bokor Tiban Utara, Batumerah, Batuampar, Bengkong, dan pesisir di pantai timur Batam.**

Share :

Baca Juga

Batam

Dirpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal

Featured

Ribuan Masyarakat Hadiri Acara Tabliqh Akbar Ustadz Abdul Somad di Kundur

Batam

PSK Asing dan Tentara Singapura Terjaring Razia di Tempat Hiburan Malam

Featured

8.651 Santri dan Pelajar Karimun Meriahkan Pawai Ta’ruf 1 Muharram 1440 H

Featured

Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba di Desa Baru Kec.Siak Hulu, Polisi Sita 4,04 Gram Sabu

Featured

Disdik Karimun Gelar Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N) tingkat SD/MI

Batam

Kapolda Kepri Hadiri Kegiatan Pertemuan Tahunan Seluruh Penyelenggara Penukaran Valuta Asing bukan Bank

Batam

Sinergi jangka Panjang Beacukai Batam dengan Satpol PP Penting dalam memberantas Rokok Ilegal