Perwako Mandul,12 Titik Izin Siluman Reklamasi Batam

- Jurnalis

Jumat, 27 Mei 2016 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Proyek reklamasi di Batam, Kepulauan Riau, dihentikan sementara. Langkah ini diambil berdasarkan kajian dan evaluasi Tim 9 yang meliputi Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan tentang titik reklamasi pantai.

Menurut Sekretaris Tim 9 Dendi Purnomo, ada 12 titik reklamasi di Batam yang dihentikan sementara karena dianggap tak memiliki izin alias ilegal.

“Dari 14 reklamasi yang dihentikan, hanya dua yang memiliki izin. Itu pun menggunakan izin cut and fill (galian C) pematangan lahan,” ucap Dendi saat dikonfirmasi Liputan6.com di Batam, Senin (23/5/2016).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, izin reklamasi pantai dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan (KP2K). Sebab, pengawasan pantai dan laut berada di Dinas Kelautan. Dengan demikian, KP2K berwenang dalam perizinan reklamasi di Batam.

“Karena Perwako (Peraturan Wali Kota Batam Nomor 54 Tahun 2013) tidak berfungsi, sekarang reklamasi ditangani oleh Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam,” ujar Dendi

Namun, menurut Dendi, Bapedal harus mengubah lebih dahulu perwako tersebut untuk menangani reklamasi pantai di Batam. Selain itu diperlukan adanya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Selama ini, tidak ada pengkajian tentang reklamasi selama perwako tersebut dikeluarkan,” ujar Dendi.

Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi dan kajian di lapangan terkait reklamasi Batam akan menyeret sejumlah pemain. “Dari kasus ini akan muncul ‘bintang baru’ tentang reklamasi di Batam, sekarang lagi proses penyidikan Tim 9,” Dendi mengungkapkan.

Sementara itu, Kepala Dinas KP2K Kota Batam Suhartini saat dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan jawaban terkait Perwako No 54 Tahun 2013 yang dianggap tak berizin. Perwako itu mengatur tentang tata cara pemberian izin reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Batam.

Adapun 12 titik reklamasi Batam yang dihentikan sementara di antaranya Tering Batam Center, Ocarina, Pulau Janda Berhias, Teluk Bokor Tiban Utara, Batumerah, Batuampar, Bengkong, dan pesisir di pantai timur Batam.**

Berita Terkait

Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan
Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030
Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan
Pelaku Cabul, Korban 4 Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Kandis
Lewat Cooling System Bhabinkamtibmas Berikan Himbauan Kamtibmas
Satgas Pangan Polda Riau Bersama Pemprov Cek Ketersediaan Stok Bahan Pokok Jelang Ramadhan 1446 H

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:50 WIB

Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Sabtu, 8 Maret 2025 - 16:28 WIB

Kapolres Siak Hadiri Giat Penanaman Jagung di PT. TKWL Afdeling IV Kampung Buantan Besar, Mendukung Program KPN

Jumat, 7 Maret 2025 - 10:13 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati dan Wakil Bupati 2025-2030

Rabu, 5 Maret 2025 - 05:28 WIB

Kapolsek Tualang Berbagi Takjil di Bulan Ramadan

Berita Terbaru