Perwako Mandul,12 Titik Izin Siluman Reklamasi Batam

- Jurnalis

Jumat, 27 Mei 2016 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Proyek reklamasi di Batam, Kepulauan Riau, dihentikan sementara. Langkah ini diambil berdasarkan kajian dan evaluasi Tim 9 yang meliputi Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan tentang titik reklamasi pantai.

Menurut Sekretaris Tim 9 Dendi Purnomo, ada 12 titik reklamasi di Batam yang dihentikan sementara karena dianggap tak memiliki izin alias ilegal.

“Dari 14 reklamasi yang dihentikan, hanya dua yang memiliki izin. Itu pun menggunakan izin cut and fill (galian C) pematangan lahan,” ucap Dendi saat dikonfirmasi Liputan6.com di Batam, Senin (23/5/2016).

Ia menjelaskan, izin reklamasi pantai dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan (KP2K). Sebab, pengawasan pantai dan laut berada di Dinas Kelautan. Dengan demikian, KP2K berwenang dalam perizinan reklamasi di Batam.

“Karena Perwako (Peraturan Wali Kota Batam Nomor 54 Tahun 2013) tidak berfungsi, sekarang reklamasi ditangani oleh Bapedal (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam,” ujar Dendi

Namun, menurut Dendi, Bapedal harus mengubah lebih dahulu perwako tersebut untuk menangani reklamasi pantai di Batam. Selain itu diperlukan adanya Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

“Selama ini, tidak ada pengkajian tentang reklamasi selama perwako tersebut dikeluarkan,” ujar Dendi.

Selain itu, berdasarkan hasil evaluasi dan kajian di lapangan terkait reklamasi Batam akan menyeret sejumlah pemain. “Dari kasus ini akan muncul ‘bintang baru’ tentang reklamasi di Batam, sekarang lagi proses penyidikan Tim 9,” Dendi mengungkapkan.

Sementara itu, Kepala Dinas KP2K Kota Batam Suhartini saat dikonfirmasi hingga saat ini belum memberikan jawaban terkait Perwako No 54 Tahun 2013 yang dianggap tak berizin. Perwako itu mengatur tentang tata cara pemberian izin reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Batam.

Adapun 12 titik reklamasi Batam yang dihentikan sementara di antaranya Tering Batam Center, Ocarina, Pulau Janda Berhias, Teluk Bokor Tiban Utara, Batumerah, Batuampar, Bengkong, dan pesisir di pantai timur Batam.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada
Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan
Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Sempat Kejar-kejaran Menuju Malaysia, TNI AL Gagalkan Penyelundupan 14 PMI Ilegal di Perairan Karimun
Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus
Viral Awan Pelangi Muncul di Langit Jonggol Bogor, BMKG : Fenomena Optik Atmosfer

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:02 WIB

Polsek Merbau Dukung Ketahanan Pangan Nasional Cek dan Beri Pakan Kambing

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:21 WIB

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:05 WIB

Imigrasi Gerebek Sindikat Scam Investasi di Batam, 210 WNA Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:35 WIB

Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam

Berita Terbaru

Kep Meranti

ASN Meranti Dilarang Live Streaming Saat Jam Dinas

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:50 WIB