Polisi Amankan Dua Pelaku Uang Palsu

- Jurnalis

Selasa, 2 Juli 2019 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Polisi Sektor Sei Beduk kota Batam kepulauan Kepri berhasil mengamankan Usman Alibasyah (53) dan Sarifuddin (38 ) dari tempat berbeda,Rabu (26/6).

Usman ditangkap di kawasan hutan lindung sekitar Dam Duriangkang, sedangkan Sarifuddin diamankan polisi di Kampung Tower seberang Simpang Dam, Kecamatan Sei Beduk.

Kedua lelaki ini ditangkap setelah ketahuan mengedarkan uang palsu. Ini bermula saat ada warga yang apes dapat uang palsu. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi.

Kapolsek Sei Beduk, AKP Joko Purnawanto mengatakan, pihaknya langsung melakukan investigasi. Saat tertangkap, dari keduanya disita duit palsu sebanyak 55 lembar. Lima puluh lembar pecahan Rp100 ribu, sisanya Rp50 ribu.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Praktek Judi Online di Batam

“Total barang bukti yang kita amankan Rp6.125.000,” cerita Joko, saat konfrensi pers, Senin (1/7).

Dari hasil interogasi kata Joko, modus yang dipakai para pelaku adalah memanfaatkan teknologi internet dan printer pintar.

Keduanya mengaku mengedarkan uang palsu itu lantaran desakan kebutuhan ekonomi dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Aksi nekat itu malah sudah mulus tiga bulan belakangan.

Baca Juga :  Polda Kepri amankan pekerja tambang pasir ilegal

“Mereka mengaku belajar dari situs di internet (Radtube). Satu unit printer Cannon type Pixma Inx Efficient E560 warna hitam, 1 lakban bening, 2 pena, 2 kir kayu, 2 penggaris besi, 2 pisau karter dan 3 potong kaca nako juga kami sita sebagai barang bukti tambahan,” terang Joko.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dibidik dengan UU RI Nomor 7 tahun 2011 pasal 36 ayat (1), (2), (3) tentang mata uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin
Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo
Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun
Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan
Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi
Kapolda Kepri Pimpin Groundbreaking Pembangunan Gedung Serba Guna Polda Kepri Tahun Anggaran 2026
Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:41 WIB

PLN Watch: Perusahaan Internet Dilarang Pakai Tiang PLN tanpa Izin

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:04 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:58 WIB

Tim Gabungan Kodaeral IV-Lanal TBK Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi di Perairan Karimun

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kabel Internet Ilegal di Tiang PLN Harus Ditertibkan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WIB

Soal Kasus PT Karimun Sembawang Shipyard, LSM SNPP Laporkan DLH Kabupaten Karimun ke Ombudsman Kepri Terkait Dugaan Maladministrasi

Berita Terbaru