liputankepri.com, Karimun – Diduga membawa narkotika jenis sabu, seorang pria yang diduga sebagai kurir diamankan Satresnarkoba Polres Karimun Kamis (14/9/2017) sekitar pukul 14.30 WIB di Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun.

FR, pria kelahiran Maumere 1989 tidak dapat berkutik saat diamankan anggota Satres Narkoba Polres Karimun. Pasalnya saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti satu paket besar narkotika dan dua paket kecil diduga jenis sabu yang disimpan di kantong jaketnya.
Rincian barang bukti narkoba tersebut seberat 22,94 gram untuk paket besar, sementara dua paket kecil masing-masing seberat 0,63 gram dan 0,44 gram.
Menurit Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias, FR ditangkap atas laporan masyarakat terkait masuknya narkoba jenis sabu ke Karimun melalui transportasi laut.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan menuju lokasi, anggota mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di informasikan, kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap tersangka FR di jalan keluar Pelabuhan Domestik Tanjungbalai Karimun saat ingin melakukan transaksi,” ungkap Nendra saat dihubungi wartawan, Jumat (15/9/2017).
Nendra menjelaskan, setelah dilakukan pengambangan tersangka FR merupakan seorang kurir dari seseorang di Batam untuk membawa narkoba ke Karimun. Rencananya sabu itu akan diedarkan di Tanjungbalai Karimun.
“Dia kurir narkoba, barang tersebut berasal dari seseorang bernama Bang Manis di Batam. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan lagi di Karimun,” jelas Nendra.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Karimun untuk dilakukan proses sidik.(cp)








