Liputankepri.com,Selat Panjang,-Sat Reskim Polres Kepulauan Meranti kembali melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap pemilik warung yang diduga menjual minuman keras ( Miras) jelang bulan suci ramadhan di berapa wilayah di kota Selat Panjang Khamis (28/17)
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK, melalui Paur Humas Polres Meranti, Iptu Djonni Rekmamora Membenarkan Informasi penangkapan terhadap warung-warung yang berada di Kota Selat Panjang pada hari khamis (25/17) sekitar pukul 13.00 Wib, Penangkapan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Meranti di Di duga menjual Miras dan Mercun.

“Ditambahnya lagi, Selain Miras, kita Juga mengamankan lebih kurang 250 pack mercun korek api. Total keseluruhan Miras sebanyak 162 botol.”Jelasnya Djonni
Barang Bukti dan keseluruhannya sudah kami amankan di Mapolres kepulauan Meranti.Selama kegiatan tesebut situasi dalam keadaan aman terkendali dan berakhir sekitar pukul 17.00 Wib.(An/Zuin)










