Polres Kampar Bekuk Pengedar Sabu Warga Desa Tarai Bangun

- Jurnalis

Kamis, 26 Agustus 2021 - 08:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sat Resnarkoba Polres Kampar menangkap BS alias BU (26) warga Perumahan Sukaramai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Sat Resnarkoba Polres Kampar menangkap BS alias BU (26) warga Perumahan Sukaramai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

KAMPAR – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali bekuk pelaku narkoba, kali ini seorang pengedar narkotika jenis shabu ditangkap di wilayah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Selasa Sore (24/08/2021).

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah BS alias BU (26) warga Perumahan Sukaramai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 28,60 gram, sebuah timbangan digital, sebuah Hp merek Vivo warna biru, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (24/08/2021) sekira pukul 16.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.

Baca Juga :  Sijago Merah Lalap Satu Rumah di Desa Kuntu

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang yang dicurigai yaitu BS alias BU warga Perumahan Sukaramai Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam kotak rokok merek Sampoerna dan kotak kacamata warna hitam.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Kampar Ungkap Kasus Pupuk Oplosan

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi TNI-Polri, Polres Kampar ‘Sikat’ Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tapung
Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu
Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami
Polsek Kampar Kiri dan Ninik Mamak Bersinergi Tanam Pohon Hijaukan Lingkungan
Polsek Kampar Ringkus Pencuri Toko Bangunan, Kapolsek: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
DPP Elang 3 Hambalang Riau bersama Forkopimcam Santuni Warga Kurang Mampu
82 Personel Polres Kampar Naik Pangkat, Kapolres: Motivasi Tingkatkan Kinerja, Amanah Lebih Besar

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:16 WIB

Sinergi TNI-Polri, Polres Kampar ‘Sikat’ Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tapung

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:07 WIB

Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:38 WIB

Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:33 WIB

Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:53 WIB

Polsek Kampar Kiri dan Ninik Mamak Bersinergi Tanam Pohon Hijaukan Lingkungan

Berita Terbaru