LIPUTANKEPRI. COM, KARIMUN – Menjelang Natal dan Tahun Baru 2018, jajaran Polres Karimun menggelar Operasi Pekat di wilayah Kabupaten Karimun. Rabu (20 /12/2017) sore, pihak Polres Karimun menggelar hasil pelaksanaan selama operasi, salah satunya menyita ratusan botol minuman beralkohol di atas 10 persen yang dijual tanpa izin.
Sekitar 900 botol minuman beralkohol tinggi atau disebut minuman keras (miras) produk lokal, disita dari gudang CV Olina Pangestu, Tanjung Balai Karimun. Selain itu, Polsek Moro juga menyita puluhan botol miras dari dua toko kelontong di Kecamatan Moro.
Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin mengatakan, operasi Pekat yang berlangsung dari tanggal 12-21 Desember 2017 ini, bertujuan untuk pengamanan perayaan Natal dan malam tahun baru 2018. Adapun sasarannya adalah peredaran miras ilegal, jasa seks komersial dan judi.
Menurut Agus, selain melanggar peraturan, peredaran, miras ilegal kerap menimbulkan gangguan ketertiban, di antaranya perkelahian atau tawuran. Barang bukti berupa puluhan karton berisi ratusan botol miras itu kini diamankan di ruang Satrekrim Polres Karimun.
“Untuk barang bukti miras produk lokal yang kita sita seperti Drum Whisky 250 botol, Anggur Buah Barbara Orang Tua 57 botol, Anggur Putih Orang Tua 47 botol, Asoka 519 botol,” jelas Agus, saat menggelar pres rilis di depan Rupatama Mapolres Katimun, Rabu (20/12/2017). (ron)