- Empat Orang Tersangka Dinyatakan Buron
liputankepri.com, Karimun – Satuan Reskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pencurian toko emas Naura di komplek pasar Puan Maimun, beberapa waktu lalu. Polisi telah mengamankan satu orang perempuan dan empat orang laki-laki yang di nyatakan buron.
Kapolres Karimun, AKBP Armaini yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno, dalam siaran persnya mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan satu orang perempuan berinisial TT (44), warga Bengkong, Kota Batam. Pelaku merupakan salah satu dari lima orang pelaku pencurian yang saat ini buron, yaitu ED, AB, DI dan SE.
“Kita sudah amankan seorang perempuan dengan inisial TT (44), yang merupakan salah satu dari lima orang pelaku pencurian. Empat orang lainnya kita nyatakan buron yaitu ED, AB, DI dan SE. Saat ini kita lakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang semuanya laki-laki,” terang Armaini, kepada wartawan, Selasa (25/4/2017).
Menurut Armaini, pembobolan toko emas Naura tersebut tergolong profesional dan terorganisir. Sebelum melakukan aksinya, para pelaku telah menganalisa situasi dan kondisi selama beberapa hari. Peralatan yang di gunakan pelaku juga sudah di persiapkan jauh-jauh hari, bahkan petugas jaga di pasar Puan Maimun sempat di kelabui.
“Dari peralatan yang di gunakan para pelaku sudah tergolong profesional, mereka mempersiapkan payung beserta tabung gas dan oksigen. Sebelum melakukan aksinya beberapa hari menganalisa situasi dan kondisi lingkungan, mereka berbagi tugas. Bahkan penjaga di pasar sempat di kelabui, berhasil masuk dan membongkar brankas serta menguras isi brankas yang ada di dalam toko emas tersebut,” jelas Armaini.
Bersama tersangka TT yang saat ini masih dalam pemeriksaan, polisi mengamankan peralatan yang di gunakan para pelaku. Selain itu ratusan perhiasan perak juga berhasil diamankan dari pelaku, sementara perhiasan emas berhasil di bawa kabur keempat pelaku yang masih buron.
Pembobolan toko emas Naura milik Nofri Mulyadi (40), yang berada di blok A pasar Puan Maimun, Sungai Lakam, Kecamatan Karimun, terjadi pada Rabu (12/4/2017), sekitar pukul 18.00 wib. Dari Kasus tersebut korban mengalami kerugian Rp 430 juta.
Kepada tersangka, polisi akan menerapkan pasal 363 junto pasal 55 junto 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.**