Polres Kuansing serahkan tiga berkas perkara PETI maut ke Kejaksaan Negeri Kuansing

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2020 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuansing – Proses penyidikan tindak pidana Penambangan Tanpa Izin (Peti) yang terjadi pada tanggal 28 Agustus 2020 telah memasuki tahap penyerahan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Kuansing.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM membenarkan bahwa Penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing telah menyerahkan berkas perkara TP. Penambangan Tanpa Izin ke Kejaksaan Negeri Kuansing, Selasa (8/9/2020).

“Benar, hari ini telah diserahkan 3 berkas perkara seluruh tersangka an. Sdr. S, Sdr. A dan Sdr NP als Ibu MN oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Kuansing,” terang Kapolres.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 158, uu no.3 tahun 2020 tentang perubahan atas uu no.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 KUHP dan 359 KUHP

Baca Juga :  Kapolsek Hulu Kuantan serahkan bantuan kepada keluarga korban PETI

Selanjutnya, kami menunggu hasil pemeriksaan berkas perkaranya dari pihak Kejaksaan Negeri Kuansing, apabila sudah dinyatakan lengkap segera kami limpahkan seluruh tersangka dan barang buktinya.

Sebagaimana telah terjadi aktifitas Peti di Ds Serosa Kec. Hulu Kuantan Kab. Kuansing pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2020 lalu yang mengakibatkan 6 (enam) pelaku turut meninggal dunia di lokasi kejadian karena tertimbun tanah pasir akibat aktifitas Peti tersebut.

Pihak Polres Kuansing pasca kejadian langsung sigap melakukan upaya penegakan hukum terkait aktifitas Peti tersebut.

“Proses hukum terhadap kasus tersebut sebagai bentuk komitmen Polres Kuansing dalam rangka pemberantasan Peti di wilayah Kuansing.

Baca Juga :  Resahkan Warga, Satnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu

Berbagai upaya baik himbauan, larangan, pencegahan melalui patroli, penertiban serta upaya hukum akan terus kami lakukan demi menghentikan aktifitas Peti.

“Kami tetap meminta partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam rangka pemberantasan Peti, terutama para Kepala Desa serta tokoh masyarakatnya, untuk mau turun ke lapangan bersama Polri bersama-sama menertibkan aktifitas Peti.

Kemudian, tahun ini saja sudah 22 orang kami proses hukum terkait aktifitas Peti, semoga ini memberikan efek jera bagi yang lain, sehingga masyarakat lebih sadar hukum bahwa aktifitas Peti bukan hanya memiliki konsekuensi sanksi pidana bagi pelakunya, tapi juga merusak lingkungan, dan membahayakan pelaku itu sendiri dan masyarakat ,” tutup Kapolres.**

(roder)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja
Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah
Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha
Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti
Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
Wabup Meranti Terima Kunjungan PLN, Bahas Penguatan Layanan Listrik hingga Respons Keluhan Masyarakat
Pengurus Warga Agam Kabupaten Karimun 2023-2026 Dibubarkan, Bentuk Pengurus Baru
Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:37 WIB

Menaker Tekankan Pelatihan Vokasi agar Lulusan Siap Masuk Dunia Kerja

Minggu, 19 April 2026 - 12:02 WIB

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 April 2026 - 12:01 WIB

Kemnaker Perluas Kesempatan Kerja Disabilitas lewat Pelatihan Wirausaha

Minggu, 19 April 2026 - 09:20 WIB

Semangat Kebersamaan, Progres HARI KE-03 Pembangunan Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Kabupaten Kepulauan Meranti

Kamis, 16 April 2026 - 17:08 WIB

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

Berita Terbaru

Berita

Polsek Tualang Optimalkan Pengamanan CFD Aman dan Meriah

Minggu, 19 Apr 2026 - 12:02 WIB