Batam – Dalam operasi pengembangan Polresta Barelang melalui Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan uang sejumlah 75 Juta dari para pelaku tindak pidana pencurian data Bank (skimming) berinisal ZN (51) dan JP (42).
Kronologi kejadian di sampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengungkapkan, kejadian terjadi pada Sabtu 2 September 2021, dimana terjadinya dugaan adanya transaksi ilegal pada salah satu ATM Komplek Balai Kusuma Indah Lubuk Baja.
“Awal cerita menejer salah satu bank swasta mengetahui adanya transaksi yang ilegal atau tidak semestinya, nasabahnya dimana, transaksinya dimana. Inikan ilegal. Pihaknya melaporkan adanya transaksi yang di curigai sebesar 32 juta (ilegal),” beber Reza.
Atas informasi tersebut pihaknya melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa cctv ATM yang ada di setiap SPBU Batam. Dari pemeriksaan rekam jejak cctv, didapatkan identifikasi ciri-ciri pelaku.
“Dari penyelidikan itu tim berhasil meringkus ke-2 pelaku pada salah satu ATM SPBU Batu Aji ketika hendak melakukan transaksi ilegal pada 2 Oktober 2021 disalah satu ATM SPBU Batu Aji sekira pukul 03.25 dini hari,” jelasnya
Reza memperkirakan dari 15 ATM yang ada, hasil skimming yang didapatkan pelaku berkisar hingga 30 juta perhari sejak 1 tahun lalu dilakukan pemalsuan data oleh pelaku. selain itu Reza menegaskan adanya satu pelaku lainya yang masih dalam pencarian.
“Modus pelaku mengambil uang dari ATM dengan kartu ATM yang di buat dari JP yang di buat oleh pelaku berinisial C yang juga DPO. Dari pengakuan pelaku, mereka mendapatkan 30 juta perhari Selama 1 tahun. Rata-rata korbannya bank swata. Terkait data yang diperoleh didapatkan dari DPO inisial C, dan mengirimkan beberapa nomor pin dan digit yang dikirim melalui aplikasi messenger,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan puluhan kartu ATM palsu, satu buah leptop hitam bermerk Acer, dan dua buah mesin Electonic Data Capture (EDC).
Atas tindak pidana tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis dan dapat dikenakan sangsi maksimal hingga 13 tahun masa kurung.
“Pasal yang di langgar yakni 46 ayat 3 Jo 30 ayat 3 , dan atau pasal 51 ayat 2 Jo 36 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, ancaman hukuman paling lama 13 tahun penjara, untuk pencurian data paling lama kurungan 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Reza.**