Polresta Barelang Ringkus Dua Pelaku Tindak Pidana Skimming

- Jurnalis

Selasa, 12 Oktober 2021 - 07:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Dalam operasi pengembangan Polresta Barelang melalui Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan uang sejumlah 75 Juta dari para pelaku tindak pidana pencurian data Bank (skimming) berinisal ZN (51) dan JP (42).

Kronologi kejadian di sampaikan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengungkapkan, kejadian terjadi pada Sabtu 2 September 2021, dimana terjadinya dugaan adanya transaksi ilegal pada salah satu ATM Komplek Balai Kusuma Indah Lubuk Baja.

“Awal cerita menejer salah satu bank swasta mengetahui adanya transaksi yang ilegal atau tidak semestinya, nasabahnya dimana, transaksinya dimana. Inikan ilegal. Pihaknya melaporkan adanya transaksi yang di curigai sebesar 32 juta (ilegal),” beber Reza.

Atas informasi tersebut pihaknya melakukan upaya penyelidikan dengan memeriksa cctv ATM yang ada di setiap SPBU Batam. Dari pemeriksaan rekam jejak cctv, didapatkan identifikasi ciri-ciri pelaku.

“Dari penyelidikan itu tim berhasil meringkus ke-2 pelaku pada salah satu ATM SPBU Batu Aji ketika hendak melakukan transaksi ilegal pada 2 Oktober 2021 disalah satu ATM SPBU Batu Aji sekira pukul 03.25 dini hari,” jelasnya

Baca Juga :  Polda Kepri Amankan Tiga Pelaku Pengirim Pekerja Migran Ilegal

Reza memperkirakan dari 15 ATM yang ada, hasil skimming yang didapatkan pelaku berkisar hingga 30 juta perhari sejak 1 tahun lalu dilakukan pemalsuan data oleh pelaku. selain itu Reza menegaskan adanya satu pelaku lainya yang masih dalam pencarian.

“Modus pelaku mengambil uang dari ATM dengan kartu ATM yang di buat dari JP yang di buat oleh pelaku berinisial C yang juga DPO. Dari pengakuan pelaku, mereka mendapatkan 30 juta perhari Selama 1 tahun. Rata-rata korbannya bank swata. Terkait data yang diperoleh didapatkan dari DPO inisial C, dan mengirimkan beberapa nomor pin dan digit yang dikirim melalui aplikasi messenger,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolda Kepri Pimpin Sertijab Dir Polairud dan Tiga Kapolres

Dari tangan pelaku, berhasil diamankan puluhan kartu ATM palsu, satu buah leptop hitam bermerk Acer, dan dua buah mesin Electonic Data Capture (EDC).

Atas tindak pidana tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis dan dapat dikenakan sangsi maksimal hingga 13 tahun masa kurung.

“Pasal yang di langgar yakni 46 ayat 3 Jo 30 ayat 3 , dan atau pasal 51 ayat 2 Jo 36 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, ancaman hukuman paling lama 13 tahun penjara, untuk pencurian data paling lama kurungan 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Reza.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu
Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat
Soal Mafia Tanah, Salah Seorang Wartawan Diduga Dianiaya Sekelompok Preman
Warga Binaan Lapas Batam Berhasil Memproduksi 100 Pasang Pakaian
Libur Panjang, Lapas Batam Tetap Berikan Layanan Kesehatan Ke Blok Hunian Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Senin, 26 Mei 2025 - 16:19 WIB

Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu

Minggu, 27 April 2025 - 10:43 WIB

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Minggu, 16 Maret 2025 - 04:05 WIB

Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:50 WIB

Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat

Berita Terbaru