Polsek Tapung Tangkap Pengedar Sabu di Desa Indrapuri

- Jurnalis

Kamis, 8 Juli 2021 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAPUNG – Tim Opsnal Polsek Tapung kembali menangkapi para pelaku narkoba, kali ini seorang pengedar narkotika jenis shabu ditangkap disalah satu rumah di wilayah Desa Indrapuri pada Rabu pagi (07/07/2021).

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah HAR (47) warga Desa Indrapuri Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah bong alat penghisap shabu terbuat dari botol sprite, sebuah Handphone Android merk Vivo Y20s Warna Biru dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (07/07/2021) sekira pukul 09.00 Wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada salahsatu warga Desa Indrapuri inisial HAR diduga sebagai pengedar narkotika sedang berada dirumahnya.

Baca Juga :  Resahkan Warga, Satnarkoba Polres Kuansing Bekuk Pengedar Sabu

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim Iptu Lambok Hendriko SH lakukan penyelidikan terkait info tersebut.

Selanjutnya Kanit Reskrim bersama 2 anggota Opsnal Polsek berangkat menuju lokasi yang dimaksud, setibanya di TKP petugas bertemu dengan target dan langsung mengamankannya.

Kemudian didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah alat penghisap shabu (Bong) terbuat dari botol Sprite, sebuah Handphone Android Merk Vivo Y20s dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Baca Juga :  Tim Penyidik Polres Kampar dan Polsek Tapung Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Saat diinterogasi tersangka HAR mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif amphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya.**

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinergi TNI-Polri, Polres Kampar ‘Sikat’ Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tapung
Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu
Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami
Polsek Kampar Kiri dan Ninik Mamak Bersinergi Tanam Pohon Hijaukan Lingkungan
Polsek Kampar Ringkus Pencuri Toko Bangunan, Kapolsek: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
DPP Elang 3 Hambalang Riau bersama Forkopimcam Santuni Warga Kurang Mampu
82 Personel Polres Kampar Naik Pangkat, Kapolres: Motivasi Tingkatkan Kinerja, Amanah Lebih Besar

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:16 WIB

Sinergi TNI-Polri, Polres Kampar ‘Sikat’ Penambangan Tanah Urug Ilegal di Tapung

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:07 WIB

Jual Sabu di Pinggir Jalan, Dua Warga Pulau Sarak Diciduk Polisi

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:38 WIB

Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:33 WIB

Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:53 WIB

Polsek Kampar Kiri dan Ninik Mamak Bersinergi Tanam Pohon Hijaukan Lingkungan

Berita Terbaru