Polsek Tebingtinggi Ringkus Terduga Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MERANTI – Seorang pria berinisial F (20), warga Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau harus mendekam di balik jeruji besi alias dipejara atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap pacarnya.

Korban yang masih anak dibawah umur itu berinisial CO (13) yang juga merupakan warga Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti. Terduga pelaku dilaporkan pada Sabtu (15/2/2025) dan diamankan pada Minggu (16/2/2025) kemarin.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setyawan, melalui Kapolsek Tebingtinggi, Iptu Daniel Bakara menjelaskan bahwa awal mula terungkapnya kasus tersebut setelah kakak korban berinisial RSL (21) mendengarkan pengakuan dari pelaku F yang berpacaran dengan adiknya.

“Terduga pelaku ini mengaku kepada kakaknya korban bahwa dirinya telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan kepada korban pada Agustus 2024 lalu di rumah neneknya yang masih berada di Kecamatan Tebingtinggi,” ujar Daniel Bakara, didampingi Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi, Ipda Umar Al Akhtar saat diwawancarai sejumlah wartawan, Kamis (27/2/2025) sore di Mapolsek Tebingtinggi.

Selanjutnya, sambung Bakara kakak korban RSL memberitahukan kepada ibunya bahwa korban CO telah dilakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap dirinya dan langsung menanyakan kepada korban CO dan benar dirinya mengakui telah mengalami dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan tersebut.

“Mendapatkan informasi itu selanjutnya orangtua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mengundang pelaku untuk dimintai keterangan atau interogasi sehubungan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Hasil dari interogasi, pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan kepada korban CO sebanyak tiga kali dalam rentang waktu bulan Agustus dan September 2024,” ucapnya.

Dijelaskannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Terhadap terduga pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Kepulaua Meranti, saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Unit PPA Polres Kepulauan Meranti berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi,” pungkasnya.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemantauan Jagung Pipil: Polsek Tebing Tinggi Barat Terus Dampingi Petani
Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun
Polsek Tebing Tinggi Barat Dukung Ketahanan Pangan, Turun Langsung Dampingi Petani di Desa Mekong
Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional
Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Walikota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam
Satlantas Polres Karimun Tegas! Pengendara Tanpa Helm Diberi Teguran Tertulis, Keselamatan Jadi Prioritas Utam
Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:03 WIB

Pemantauan Jagung Pipil: Polsek Tebing Tinggi Barat Terus Dampingi Petani

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:41 WIB

Polda Kepri Amankan Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Pulau Buru, Karimun

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:08 WIB

Polsek Tebing Tinggi Barat Dukung Ketahanan Pangan, Turun Langsung Dampingi Petani di Desa Mekong

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04 WIB

Polres Meranti Gelar Pemusnahan Barang Bukti Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional

Senin, 18 Mei 2026 - 11:04 WIB

Amsakar Achmad Tutup Rangkaian Kejuaraan Voli Piala Walikota 2026, Berikut Deretan Prestasi BP Batam

Berita Terbaru