class="wp-singular post-template-default single single-post postid-43783 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita

Jumat, 11 Maret 2022 - 08:17 WIB

Pria Bejad ini Cabuli Anak Tirinya Penyandang Disabilitas, Pelaku Ditangkap Reskrim Polres Kampar

BANGKINANG KOTA – Peristiwa miris kembali terjadi di Kampar, seorang pria paroh baya inisial MI (49) warga Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota, tega mencabuli anak tirinya yang penyandang disabilitas hingga hamil dan mengalami keguguran.

Pria bejad ini akhirnya diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Kampar pada Rabu sore (09/03/2022), setelah dilaporkan oleh ibu korban atau suami pelaku sendiri ke Polres Kampar.

Terkuaknya kejadian ini berawal pada Selasa (08/03/2022) sekira pukul 12.00 Wib, saat itu pelapor (ibu korban) membawa korban sdr. D (16) ke RSUD Bangkinang untuk melakukan pemeriksaan, karena korban mengalami pendarahan.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan dokter mengatakan bahwa korban sedang dalam kondisi hamil dan mengalami keguguran.

Setelah pelapor menanyakan kepada korban, ternyata yang menghamilinya adalah MI selaku ayah tiri korban atau suami pelapor sendiri. Atas kejadian itu pelapor tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut kepihak berwajib di Polres Kampar untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II (PPA) Satreskrim Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, pada hari itu juga Rabu (09/03) dilakukan penangkapan terhadap tersangka MI dan langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Bery Juana Putra SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan Bery bahwa tersangka MI kini telah ditahan di Polres Kampar dan dalam proses penyidikan atas perbuatan yang dilakukannya.

Ditambahkan Bery bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun, ungkapnya.(ocu)

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar: Kita jaga pantai kita

Berita

Satu Nelayan Berhasil Ditemukan Satu Lagi Masih Dalam Pencarian

Berita

Polsek Rangsang Tanam Bibit Jagung Bersama Kelompok Tani Sehati Di Desa Teluk Samak

Berita

Puluhan Pekerja Forest City Gelar Doa Bersama Untuk Almarhumah Mulya Servia

Berita

Kapal Kayu Nelayan Terbalik di Selat Singapura

Berita

AKP Asdisyah Mursyid, S.H, Jejak Keberkahan Kapolsek Siak Hulu yang Menyapa Hati Rakyat

Berita

Syamsul Paloh Apresiasi Dukungan Enam DPD Partai Nasdem untuk Muhammad Rudi – Aunur Rafiq

Berita

Belum Ada Kata Sepakat Soal Tambang Pasir PT BBP
error: Content is protected !!