Home / NTT

PT. SMI Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal Di Proyek APBD

- Jurnalis

Jumat, 9 September 2022 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. SMI Diduga Gunakan Material Galian C Ilegal Di Proyek APBD ll

Manggarai Barat – Penggunaan Material Galian C jenis Urugan Pilihan (Urpil) untuk kepentingan proyek pembangunan peningkatan ruas jalan Lando-Terang Tahun Anggaran 2022 oleh PT SMI diduga ilegal.

Proyek ini bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) II senilai Rp 11 milyar lebih yang dikerjakan oleh PT. Sentral Multikon Indi (PT.SMI) hingga kini masih berlangsung.

Pantauan media ini pada Jumat 9/9/2022 bahwa PT. SMI melakukan pengerukan pasir dan batu di kali Wae Pateng menggunakan eksavator.

Pekerjaan proyek tersebut diduga menggunakan material galian C Jenis Urugan Pilihan (Urpil) pada peningkatan ruas jalan Labdo-terang dari lokasi Ilegal (kali Wae Pateng) milik masyarakat Kampung Cangkang ,Desa Golo Ketak, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga :  Gara-gara Jalan Rusak, Pasien Manggarai Barat Meninggal Dunia Ditengah Jalan

Demikian dikatakan salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya menjelaskan PT. SMI telah melakukan aktivitas penambangan ilegal untuk kepentingan pekerjaannya.Terlihat di beberapa titik ruas jalan Lando-Terang sudah dihampar Urpil ilegal.

PT.SMI telah melakukan pengerukan pasir dan batu pada kali Wae Pateng di wilayah kami.Walaupun mereka sudah memberikan kompensasi ke kami namun itu semua tidak sebanding dengan akibat yang bisa kami rasakan ke depan khususnya pada sawah-sawah kami di sini.

“Kami telah sampaikan bahwa kalau ingin menggunakan material maka harus diambil di kuari yang berijin resmi, jangan mengikis kali kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemda Manggarai Tarik Pajak Tambang Ilegal

Sementara warga lain juga mengaku bahwa PT.SMI telah menggunakan Urpil dari kali Wae Pateng milik masyarakat kampung Cangkang atas kesepakatan bersama.

“Selama ini PT. SMI telah berkontribusi dalam pembangunan Kapela sebagai ganti rugi terhadap kami semua karena atas kesepakatan bersama entah itu melanggar atau tidak kami kurang tahu pak,” jelas warga.

Diketahui, IUP khusus penampungan dan penjualan galian c milik PT. SMI yang berlokasi di cangkang, Kecamatan Boleng masih ilegal(tak berijin).

Sementara itu, Kepala Cabang PT. SMI Manggarai Barat,Yanto, sudah berkali-kali dihubungi media ini via telpon dan WhatsApp namun tidak direspon.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Pinjam Bendera Proyek Puskesmas Paga, Kajari Sikka Harus Contoh Ketegasan Kajari TTU
Pakaian Bekas Impor Marak di Mabar, Disperindag Dan Bea Cukai Terkesan Tutup Mata
Ketua Komisi III DPRD Mabar Desak Pemda Mabar Tertibkan Tambang Di Kawasan Hulu Sungai Kali Wae Mese
Langgar Permentan, Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Desa Mbuit Mark Up Harga Diatas HET
Dugaan Mega Korupsi Ditubuh Pemda Mabar Seret Tiga Nama Pejabat
Haji Ansar Akan Dipolisikan Oleh PT Citra Meutia Energi Sebarkan Berita Hoax
Tiga Dusun Di Desa Sambi Dapat Restu UP2K PT PLN Ruteng
Tuntut Kembalikan Tanah Masyarakat Yang Dirampas Mafia, Kantor BPN Mabar Didemo Massa

Berita Terkait

Senin, 27 Maret 2023 - 20:20 WIB

Modus Pinjam Bendera Proyek Puskesmas Paga, Kajari Sikka Harus Contoh Ketegasan Kajari TTU

Selasa, 21 Maret 2023 - 20:03 WIB

Pakaian Bekas Impor Marak di Mabar, Disperindag Dan Bea Cukai Terkesan Tutup Mata

Sabtu, 11 Maret 2023 - 09:07 WIB

Ketua Komisi III DPRD Mabar Desak Pemda Mabar Tertibkan Tambang Di Kawasan Hulu Sungai Kali Wae Mese

Kamis, 9 Maret 2023 - 11:42 WIB

Langgar Permentan, Pengecer Pupuk Bersubsidi Di Desa Mbuit Mark Up Harga Diatas HET

Selasa, 7 Maret 2023 - 19:03 WIB

Dugaan Mega Korupsi Ditubuh Pemda Mabar Seret Tiga Nama Pejabat

Berita Terbaru