Liputankepri.com,Karimun –PT Timah (Persero) Tbk mengadakan Kegiatan konsultasi public rencana Pasca tambang Menghadirkan konsultan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB di Gedung Nasional Karimun Kamis (16/2).Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2014 disebutkan, setelah berakhirnya izin usaha pertambangan (IUP) diberikan, perusahaan pemegang IUP itu harus sudah menyusun rencana pasca tambang.
Tujuan dari pasca tambang adalah untuk memperkirakan, memperhitungkan dan mengetahui perencanaan terhadap lahan bekas tambang setelah selesai dilakukan penambangan. Selain itu, sebagai komitmen pengusaha/perusahaan dalam memperbaiki kondisi lingkungan pada lahan eks tambang sehingga berfungsi dan bermanfaat sesuai peruntukannya.
PT.Tambang Timah (Persero) Tbk memiliki wilayah GU 747D dengan luas 2.740 Ha dengan cadangan timah sebanyak 13 ribu ton– sampai dengan 15 ribu ton Sn di perairan Desa Pongkar, Kecamatan Tebing.Masa berlaku IUP 747D 11 Mei 2011 sampai dengan Juli 2025 yang keluarkan dan disetujui oleh Kepala Bidang Pertambangan DPE Prov.Kepri;No.540/Distamben/X/236.A/2014;Tertanggal 24 Oktober 2014 serta izin lingkungan Nomor 1420 Tahun 2015.
General Manager (GM) PT Timah wilayah produksi Riau dan Kepri, Nurhadi Kuncoro dalam arahanya mengatakan,saya tentunya sangat berterima kasih kepada bapak dan ibu yang telah memberikan masukan,sesuai dengan arahan bapak bupati tadi bagaimana masyarakat dan pemerintah daerah memberikan masukan untuk kesempurnaan dari dokumen kami,”ujar Nurhadi.
Lebih jelas Nurhadi mengatakan,banyak sekali masukan tadi yang sangat perlu kami masukkan kedalam dokumen terkait dengan kesejahteraan nelayan,bagaimana lokasi akan di alihkan,kompensasi,itulah hal-hal yang memang perlu sekali harapkan yang akan kami penuhi dari masyarakat.
“Tentunya di lokasi 747D ini kita belum beraktifitas secara besar hanya saja potensi cadangan memang cukup besar kurang lebih 13 ribu ton sampai dengan 15 ribu ton Sn dan ini harapanya adalah menjadi potensi sumber daya alam yang di berikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada kita dan di harapkan mampu kita kelola dengan baik agar tercapainya kontribusi PAD terhadap pemerintah daerah Karimun maupun di wilayah yang lain,”terang Nurhadi mengakhiri.
“Dalam Kontek ini PT.Timah Persero Tbk mencoba untuk mengubah pandangan bahwa kegiatan pertambangan itu hanya merusak lingkungan, tetapi transformasi fungsional pasca tambang yang benar dapat merubah lingkungan yang rusak akibat penambangan menjadi lingkungan yang mempunyai nilai tambah yang tinggi,”kata Surya Adi Wibowo pakar lingkungan hidup dari IPB ini.