liputankepri.com, KARIMUN – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial ID (28), kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Kundur,usai membobol sebuah toko ponsel di Tanjungbatu, Kecamatan Kundur.
Saat melakukan penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas, karena berupaya melawan dan kabur.
Seperti diungkapkan Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya saat menyampaikan siaran pers, Jumat (2/11) siang menjelaskan, tersangka beraksi sendirian dengan mencuri toko ponsel Hobi pada Jumat (12/10) lalu.
“Dari pengakuannya dia beraksi sendiri,” kata Hengky.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan membobol plafon toko menggunakan sebatang besi. Setelah berhasil masuk toko, Ia membawa kabur belasan unit ponsel berbagai merk.
Hengky menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran Polsek Kundur terhadap laporan pemilik toko. Dari hasil penyelidikan pelaku mengarah Ke Id.
“Dari hasil penyelidikan didapati tersangka sedang berada di Penyalai, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” tambahnya.
Menurut Hengky, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kundur yang telah mengetahui keberadaan Id langsung bergerak. Meski melakukan perlawanan, namun Ia dapat dibekuk dan dibawa ke Polsek Kundur. Ia ditangkap sepekan setelah peristiwa pencurian yang dilakukannya.
.Dari tangannya polisi menemukan sebagian ponsel yang dicuri, yakni lima unit merk Samsung, tiga unit merk Xiomi, satu merk Microsoft dan satu unit merk Nokia.
Menurut pengakuan tersangka sebagian ponsel lainnya telah Ia diserahkan kepada penadah berinisial L. Di hari yang sama polisi membekuk L di Tanjungbatu.
“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan didapatkan dua ponsel merk Samsung, satu unit merk Xiomi, dua merk Advan dan empat merk Nokia pada L,” terang Hengky.
Atas perbuatannya, Id dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (syah)