Residivis Kasus Curat Ditangkap Polisi Usai Bobol Toko Ponsel

- Jurnalis

Jumat, 2 November 2018 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com, KARIMUN – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial ID (28), kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Kundur,usai membobol sebuah toko ponsel di Tanjungbatu, Kecamatan Kundur.

Saat melakukan penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas, karena berupaya melawan dan kabur.

Seperti diungkapkan Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya saat menyampaikan siaran pers, Jumat (2/11) siang menjelaskan, tersangka beraksi sendirian dengan mencuri toko ponsel Hobi pada Jumat (12/10) lalu.

“Dari pengakuannya dia beraksi sendiri,” kata Hengky.

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya (tengah), didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara (kiri) dan Kapolsek Kundur KOMPOL Wisnu Edhi Sadino (kanan) saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan para pelaku.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan membobol plafon toko menggunakan sebatang besi. Setelah berhasil masuk toko, Ia membawa kabur belasan unit ponsel berbagai merk.

Hengky menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran Polsek Kundur terhadap laporan pemilik toko. Dari hasil penyelidikan pelaku mengarah Ke Id.

“Dari hasil penyelidikan didapati tersangka sedang berada di Penyalai, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” tambahnya.

Menurut Hengky, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kundur yang telah mengetahui keberadaan Id langsung bergerak. Meski melakukan perlawanan, namun Ia dapat dibekuk dan dibawa ke Polsek Kundur. Ia ditangkap sepekan setelah peristiwa pencurian yang dilakukannya.
.Dari tangannya polisi menemukan sebagian ponsel yang dicuri, yakni lima unit merk Samsung, tiga unit merk Xiomi, satu merk Microsoft dan satu unit merk Nokia.

Menurut pengakuan tersangka sebagian ponsel lainnya telah Ia diserahkan kepada penadah berinisial L. Di hari yang sama polisi membekuk L di Tanjungbatu.

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan didapatkan dua ponsel merk Samsung, satu unit merk Xiomi, dua merk Advan dan empat merk Nokia pada L,” terang Hengky.

Atas perbuatannya, Id dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (syah)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru