Residivis Kasus Curat Ditangkap Polisi Usai Bobol Toko Ponsel

- Jurnalis

Jumat, 2 November 2018 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com, KARIMUN – Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial ID (28), kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Kundur,usai membobol sebuah toko ponsel di Tanjungbatu, Kecamatan Kundur.

Saat melakukan penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas, karena berupaya melawan dan kabur.

Seperti diungkapkan Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya saat menyampaikan siaran pers, Jumat (2/11) siang menjelaskan, tersangka beraksi sendirian dengan mencuri toko ponsel Hobi pada Jumat (12/10) lalu.

“Dari pengakuannya dia beraksi sendiri,” kata Hengky.

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya (tengah), didampingi Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara (kiri) dan Kapolsek Kundur KOMPOL Wisnu Edhi Sadino (kanan) saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan para pelaku.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan membobol plafon toko menggunakan sebatang besi. Setelah berhasil masuk toko, Ia membawa kabur belasan unit ponsel berbagai merk.

Hengky menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran Polsek Kundur terhadap laporan pemilik toko. Dari hasil penyelidikan pelaku mengarah Ke Id.

“Dari hasil penyelidikan didapati tersangka sedang berada di Penyalai, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau,” tambahnya.

Menurut Hengky, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kundur yang telah mengetahui keberadaan Id langsung bergerak. Meski melakukan perlawanan, namun Ia dapat dibekuk dan dibawa ke Polsek Kundur. Ia ditangkap sepekan setelah peristiwa pencurian yang dilakukannya.
.Dari tangannya polisi menemukan sebagian ponsel yang dicuri, yakni lima unit merk Samsung, tiga unit merk Xiomi, satu merk Microsoft dan satu unit merk Nokia.

Menurut pengakuan tersangka sebagian ponsel lainnya telah Ia diserahkan kepada penadah berinisial L. Di hari yang sama polisi membekuk L di Tanjungbatu.

“Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan didapatkan dua ponsel merk Samsung, satu unit merk Xiomi, dua merk Advan dan empat merk Nokia pada L,” terang Hengky.

Atas perbuatannya, Id dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (syah)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun
Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu
Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami
Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan
Polsek Kampar Ringkus Pencuri Toko Bangunan, Kapolsek: Tindak Tegas Pelaku Kejahatan
Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 1,3 Kg Sabu, Satu Orang DPO
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU Polda Kepri, AKBP Yunita Stevani Jabat Kapolres Karimun

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 21:50 WIB

Penggerebekan di Hotel Bengkalis Bongkar Dugaan Pesta Narkoba, Oknum Polisi Ikut Diamankan

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:05 WIB

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Karimun Silaturahmi Dengan Danlanal Karimun

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:38 WIB

Polsek Kampar Kiri Hilir Sikat Pengedar Shabu di Simalinyang, Amankan 7,74 Gram Sabu

Jumat, 9 Januari 2026 - 10:33 WIB

Pelaku Pencurian Terekam CCTV di Air Tiris. Kapolsek: Tidak Ada Kejahatan Luput Dari Kami

Minggu, 4 Januari 2026 - 14:30 WIB

Penataan Parkir di Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun Semrawut, Terkesan Dipaksakan

Berita Terbaru