Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru terkait pembatasan akses anak terhadap media sosial dan platform gim daring.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dikutip pada Jumat, 6 Maret 2026.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut pada prinsipnya menunda akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital yang dinilai berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring daring.

Baca Juga :  Pemerintah Menetapkan Idul Adha Pada 29 Juni 2023, PP Muhammadiyah Minta Hari Libur Nasional 2 Hari

“Artinya, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital berdasarkan batas usia,” jelasnya.

Menurut Meutya, sejumlah platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Akun anak di bawah 16 tahun pada platform tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap.

“Tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026. Sejak saat itu, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan,” kata Meutya.

Baca Juga :  BP Batam Dorong Efisiensi Pengawasan Lewat Dashboard Pengendalian

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena anak-anak menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.

“Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga yang paling utama adalah adiksi,” jelasnya.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” pungkas Meutya.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lantik Pejabat Baru, Menaker Minta Berikan Kinerja Terbaik bagi Masyarakat
Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna ke-5, 7 Ranperda Masuk Agenda Pembahasan
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:40 WIB

Lantik Pejabat Baru, Menaker Minta Berikan Kinerja Terbaik bagi Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kemnaker Apresiasi Putusan MK yang Perkuat Pelindungan Hak Pekerja

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:05 WIB

Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:01 WIB

DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna ke-5, 7 Ranperda Masuk Agenda Pembahasan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:22 WIB

Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola

Berita Terbaru