class="wp-singular post-template-default single single-post postid-265636 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Berita / Nasional

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:13 WIB

Resmi! Anak di Bawah Umur 16 Tahun Dilarang Main Medsos dan Roblox

Oplus_131072

Oplus_131072

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan aturan baru terkait pembatasan akses anak terhadap media sosial dan platform gim daring.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak,” ujar Menteri Komdigi Meutya Hafid dikutip pada Jumat, 6 Maret 2026.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut pada prinsipnya menunda akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform digital yang dinilai berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring daring.

Baca Juga :  Laut Lestari, Bisnis Berkelanjutan: Ini Strategi PT Timah Jaga Ekosistem Laut dengan Aritificial Reef

“Artinya, Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital berdasarkan batas usia,” jelasnya.

Menurut Meutya, sejumlah platform yang masuk kategori berisiko tinggi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Akun anak di bawah 16 tahun pada platform tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap.

“Tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026. Sejak saat itu, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan,” kata Meutya.

Baca Juga :  Amanat Kapolri di Upacara Hari Bhayangkara ke-79 Bangkinang: Polri untuk Masyarakat, Mewujudkan Indonesia Maju

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena anak-anak menghadapi berbagai ancaman serius di ruang digital.

“Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga yang paling utama adalah adiksi,” jelasnya.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” pungkas Meutya.***

 

Share :

Baca Juga

Berita

Persiapan Pengamanan G20 di Bali, Kakorlantas Imbau Hal Ini ke Masyarakat

Berita

Kemnaker: Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3 Berlangsung hingga 15 Juli 2026

Kepri

IWO Semarakkan Pesta HUT RI Ke-72 di Gedung DPR/MPR

Berita

Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursid SH Kembali Tinjau Tanaman Jagung Pipil di Desa Kayu Aro

Karimun

Soal Sengketa Lahan Telunas Beach Resort,Kepdin: Akan Saya Pertahankan Sampai Titik Darah Penghabisan

Advertorial

Pemkab Meranti Tertibkan Sampah Liar di Jalan Nelayan, Wabup Perintahkan Pengawasan Terpadu dan Pemasangan Portal

Advertorial

Dorong Efektivitas Alokasi Tanah, BP Batam Tindak Tegas Lahan Terbengkalai

Kep Meranti

ULP Meranti Gelar Bimtek Pengadaan Aplikasi SiRUP
error: Content is protected !!