liputankepri.com,Batam –Sepanjang bulan Agustus 2017,Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengamankan 1.009,85 gram sabu. Barang bukti yang diamankan itu berasal dari tiga laporan kasus narkotika. “Dua pengungkapan dari kami, satu limpahan dari Bea Cukai.
Sepanjang bulan Agustus 2017,Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri mengamankan 1.009,85 gram sabu.
Kepala BNNP Kepri Nixon Manurung,menjelaskan, pengungkapan yang pertama, yakni pada 7 Agustus, dengan mengamankan Ia dan M di Bengkong Asrama Penataan Blok E5. Dari tangan kedua orang ini, diamankan sebanyak 447 gram sabu.
Pihak BNNP melakukan pengembangan, lalu diamankan Ak, dari tangannya didapati sabu seberat 2,85 gram. “Ak itu kami amankan di Tanjungbatu. Dari keterangan dia, kami berhasil amankan As, ditangannya kami dapati sabu 10 gram,” ujar Nixon seperti yang dilansir laman Jpnn,Rabu (30/8/2017)
Laporan Kasus Narkotika (LKN) yang kedua, hasil tegahan dari Bea Cukai. Pada 19 Agustus sekitar pukul 09.30, petugas Bea Cukai mengamankan satu orang wanita bernama Rh, 27. Perempuan asal Batam itu menyelundupkan sabu seberat 59 gram di dalam pembalut wanit yang sedang dipakainya. “Sabu itu dibawanya dari Malaysia,” tutur Nixon.
Lalu, pengungkapan kasus yang ketiga, 23 Agustus lalu. Berawal diamankannya R, 30, di parkiran Masjid Jabal Arafah Nagoya saat kedapatan membawa 124 gram sabu. Dari keterangan R ini, polisi berhasil menelusuri jaringannya yakni M, D, Pj dan Mi. Keempat orang ini diamankan di Perumahan Marcelia, Batamcenter.
Saat penangkapan keempatnya sempat berniat melarikan diri. “Di situlah ada tembakan peringatan yang didengar oleh warga. Mereka mau kabur,” tutur Nixon. Dari tangan keempatnya, pihaknya mengamankan 367 gram sabu.***
Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow