Liputankepri.com,Batam – Sindikat Kriminal peredaran narkoba jenis ekstasi di diskotik Planet Holiday, Planet II Newton dan Planet III Nagoya sudah lama mengangkangi instruksi Presiden dalam Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Kepala Negara yang telah meluncurkan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN).
Dengan membludaknya pengguna narkoba jenis Ekstasi (pil warna-warni ber “cap”) di provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Khususnya Batam dan telah menempati peringkat ke-2 sebagai pintu masuk dan daerah rawan peredaran gelap narkoba di Indonesia, terus diekspose sejumlah media massa, tidak serta merta mendapatkan siapa dalang dibalik peredaran ekstasi (Gembong).
Untuk jenis narkoba pil setan ini, bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu, semakin laris dan vulgar (terang-terangan) diperdagangkan di dalam diskotik Planet Holiday, Planet II Newton dan Planet III Nagoya, meski korban tewas over dosis terus berjatuhan.
Anehnya, hukuman mati yang dilancarkan presiden RI, Joko Widodo untuk mengampuni gembong narkoba malah dianggap angin lalu dengan bertambahnya jenis narkoba baru. Sebagaimana temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang ke-36 di Indonesia, tercatat narkoba jenis baru dengan nama CB-13, tablet berwarna coklat “cap bintang mercy” mengandung metamfetamin (sabu) dan methylone (LSD dan MDMA atau ekstasi yang biasa dipakai sebagai obat psikiatris eksperimental), sebagaimana yang diutarakan Kabag Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi terkait narkoba jenis baru-baru ini.
Ini membuktikan, mafia narkoba memilikki jaringan penting dalam meraup keuntungan dari bisnis haramnya dan hingga berita ini diunggah, Gembong narkoba ekstasi Planet masih leluasa memakan para korbannya, sementara para pengguna narkoba selalu saja menjadi bulan-bulanan di meja hijau.**