“Ditunda, majelis hakim tak lengkap, hakim anggota satu berhalangan hadir karena masih cuti. Dan akan sidang lagi pada tanggal 18 Juli,” ujar kuasa hukum terdakwa MS Sudarmadi yakni Wirianto.
Liputankepri.com,Karimun – Sidang dugaan penipuan program studi (prodi) tak berizin di Universitas Karimun (UK), dengan terdakwa mantan Rektor UK, MS Sudarmadi dan mantan Ketua Yayasan 7 Juli selaku pengelola UK yakni M Taufiq kembali mengalami penundaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Karimun, Rabu (13/7/2016).
Perkara yang mendapat atensi dari masyarakat Karimun ini, terpaksa ditunda dikarenakan Majelis Hakim tidak lengkap.
Itu setelah satu dari tiga hakim diketahui masih dalam masa cuti. Sidang direncanakan kembali digelar pada Senin (18/7/2016) mendatang.
“Ditunda, majelis hakim tak lengkap, hakim anggota satu berhalangan hadir karena masih cuti. Dan akan sidang lagi pada tanggal 18 Juli,” ujar kuasa hukum terdakwa MS Sudarmadi yakni Wirianto.
Wirianto juga mengatakan untuk perangkat sidang lainnya semuanya lengkap. Saksi dari JPU yang pada sidang sebelumnya tidak bisa hadir, kali ini hadir.
Begitu juga dengan kedua terdakwa, MS Sudarmadi dan M Taufiq juga hadir. Bahkan sejumlah saksi pelapor juga terlihat hadir hendak menyaksikan sidang.
Penundaan tersebut merupakan yang kedua kalinya terjadi. Penundaan pertama terjadi pada 27 Juni lalu. Saat itu sidang ditunda dengan alasan tiga saksi dari JPU tidak hadir. Akhirnya sidang ditunda hingga usai lebaran, 13 Juli 2016.**