Simpan Sabu Dalam Dubur, Tiga Tersangka Diamankan Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim

- Jurnalis

Kamis, 14 April 2022 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis Sabu  seberat 811,3 gram dengan modus disembunyikan dalam dubur di Bandara Udara Internasional Hang Nadim Kamis, 07 April 2022.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani membenarkan, tangkapan Bea Cukai Batam tersebut, melakukan penindakan terhadap Sabu di Bandara Hang Nadim Batam.

“Modus yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam dubur,” ujar Undani dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (14 April 2022).

Undani menjelaskan, kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut pada Kamis, 07
April 2022.

Baca Juga :  Soal Kematian Haji Permata, KKSS Minta Kakanwil DJBC Kepri Dicopot

“Terjadi 3 (tiga) penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari. Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urine.

Kemudian ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine. Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.

“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen. Hasilnya didapati masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam badan tersangka,” pungkas Undani.

Bungkusan plastik yang dibawa oleh tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut.

Dari hasil narcotest diketahui bahwa
isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung narkotika berupa sabu /methamphetamine.

Baca Juga :  Rokok Merek Manchester Bebas Beredar, Bea Cukai Batam Dinilai Kurang Serius

Total barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam.

Atas barang bukti tersebut dilakukan penegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal 7 April 2022.

Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserah terimakan ke Kepolisian Negara
Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut.**

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam
Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba
Tim Patroli Bea Cukai Amankan 1.250 Kayu Balok Ilegal dari Tanjung Samak Tujuan Batam
Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:19 WIB

Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:16 WIB

Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:35 WIB

Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG

Berita Terbaru