Natuna – Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda didampangi Sekda Natuna Boy Wijanarko pimpin rapat Sidang Panitia Pertimbangan Landrefrom Kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2022. bersama Kepala Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Natuna.
Giat berlangsung di Lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir,Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur,Kabupaten Natuna, pada Selasa(08/11/2022) pagi.
Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda mengatakan, dengan adanya program strategis yang dilaksanakan oleh kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna tersebut dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Natuna.

“Pemerintah hadir untuk masyarakat dalam pengurusan ataupun kepemilikan tanah, namun jangan sampai orang kampung sendiri tidak punya tanah, malah sewa tanah dengan orang dari luar,” kata Rodhial.

Selanjutnya,Rodhial juga menambahkan, terkadang pemerintah dilema, sebab manset masyarakat itu, khususnya orang tempatan cenderung menjual tanah untuk kebutuhan mereka.
“Saya harap pergunakan dengan baik kepemilikan tanah kita, dengan segala bentuk kemudahan dari pemerintah daerah maupun pusat dan agar bijak dalam pengelolaannya,” pesan Rhodial.
Bahkan, Rodhial juga menghimbau kepada para kepala Desa peserta redistribusi tanah beserta perangkat desanya untuk membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna dalam mensukseskan kegiatan mensertifikasi tanah melalui redistribusi tanah.
“Karena suksesnya kegiatan redistribusi tanah ini perlu kerjasama dari seluruh pihak dan stakeholder yang terlibat. Dengan membantu mensukseskan program pensertifikatan tanah ini, artinya kita juga membantu mensukseskan program strategis nasional yang diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia,” tutupnya
Selanjutnya Kepala BPN Natuna Purwoto menjelaskan,adapun tujuan dan sasaran redistribusi tanah, yakni mengadakan pembagian tanah, memberikan kepastian hukum kepada subjek yang memenuhi syarat dan meningkatkan keadaan sosial ekonomi penerima redistribusi tanah.
“Sasarannya adalah terlaksananya kegiatan redistribusi sesuai target dan terlaksananya redistribusi tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Purwoto.
Kemudian kata Purwoto khusus untuk sertifikat tanah redis minimal 10 tahun tidak bisa dialihkan kepada pihak lain. dan harus dikelola selama 10 tahun yang sudah diatur dalam UU.
Bahkan, Purwoto juga berpesan kepada para camat agar perbuatan hukum diwilayahnya terkait masalah bidang tanah menjadi perhatian, kecuali itu masalah warisan, dan selalu mengutamakan orang pribumi.
“Untuk pengelolaan lahan masyarakat minimal 10 tahun agar bisa berpindah kepemilikan kepada pihak lain, dan kami akan selalu mengutamakan masyarakat pribumi tanpa pengecualian masyarakat keseluruhan,” jelas Purwoto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut ,Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Kepala BAPEDA Kabupaten Natuna, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Natuna, Camat Bunguran Utara, Camat Bunguran Barat. Camat Bunguran Timur Laut.**











