Surat Keterangan Domisili Tidak Berlaku

- Jurnalis

Jumat, 23 Juni 2023 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Mencegah terjadinya penyimpangan pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023, Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemantauan ke beberapa Satuan Pendidikan di Kota Batam.

”Sejak awal Juni, kami sudah turun ke beberapa Satuan Pendidikan di bawah Kanwil Kementerian Agama, selanjutnya kami juga turun ke SD, SMP, selanjutnya nanti SMA/SMK,” tutur Adi Permana, selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri saat ditemui di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Jumat (23/06/2023).

Berdasarkan pemantauan Ombudsman RI Perwakilan Kepri, hingga saat ini PPDB berjalan cukup lancar, tanpa adanya masalah, namun Adi menyayangkan masih sedikit sekolah yang membuka posko khusus pengaduan terkait penyelenggaraan PPDB.

”Beberapa sekolah yang kami sambangi memang sudah membuka posko khusus PPDB, namun pada saat kami kunjungan ke SMP Negeri 28 Kota Batam terdapat posko khusus untuk pengaduan terkait PPDB ini. Terdapat ruangan yang diperuntukkan untuk masyarakat datang melakukan konsultasi maupun pengaduan serta direkapitulasi pengaduan tersebut oleh petugas pengelola pengaduan dengan baik,” jelasnya.

Oleh karena itu, Adi berharap kedepannya, sekolah dapat mebuka posko pengaduan yang terintegrasi dengan layanan lain pada posko PPDB sehingga memudahkan masyarakat untuk menyampaikan aduan.

Selanjutnya Adi membeberkan temuan sementara Ombudsman RI Perwakilan Kepri yaitu terkait Surat Keterangan Domisili sebagai pengganti jika Kartu Keluarga (KK) tidak ada.

”Di Kota Batam Surat Keterangan Domisili dapat digunakan sebagai penggati jika KK tidak ada padahal diketentuan Permendikbud 1 Tahun 2021, Surat Keterangan Domisili hanya dapat digunakan apabila KK tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, keadaan tertentu dimaksud meliputi bencana alam dan/atau bencana sosial. Orangtua calon siswa dapat bekerjasama dengan beberapa oknum tertentu sehingga dapat lolos di sekolah yang dituju,” ucapnya.

Namun, Adi menjelaskan temuan tersebut perlu dianalisa lebih lanjut oleh Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri.

”Kami perlu perdalam terkait temuan itu. Oleh karenanya kami akan lakukan pemantauan ke beberapa sekolah lagi hingga PPDB selesai,” tutup Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Adi Permana.

Untuk diketahui bersama, pengawasan PPDB dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Kepri dilakukan pada setiap tahun ajaran baru. Pengawasan dilakukan pada setiap tahapan PPDB. dilakukan pada setiap tahapan PPDB.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah
Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima
Jelang Idul Fitri 2026, Pejabat Pemkab Meranti Terancam Dapat Sangsi Tegas Jika Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Pemkab Kepulauan Meranti dan Kanwil DitjenPAS Riau Teken MoU, Perkuat Pembinaan Warga Binaan Menuju Kemandirian
Subuh On The Road Pamapta Sampaikan Aduan Masyarakat lewat 110 Polres Meranti

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:07 WIB

Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Jumat, 20 Maret 2026 - 22:18 WIB

Jadi Ajang Pungutan ‘Fee’ Proyek Swakelola Sumur JIAT Tahap II di Meranti Terancam Gagal Serah Terima

Berita Terbaru