class="wp-singular post-template-default single single-post postid-256649 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-detak-terkini unselectable">

Home / Bangkinang / Berita / Politik

Rabu, 4 September 2024 - 17:18 WIB

Tahun Politik 2024, Menuju Pemilihan Kepala Daerah Yang Sejuk Dan Damai

TAPUNG – Praktisi Hukum, SAHAT MARULI SIREGAR, SH,.MH. Merupakan Putra Daerah, kecamatan Tapung, kab kampar, Riau,

Mewujudkan Pilkada yang aman, tertib, sejuk,damai, dan bermartabat tidak semata-mata merupakan tugas TNI dan Kepolisian saja. Melainkan, perlu kerjasama dan keterlibatan berbagai pihak seperti Organisasi Kemasyarakatan. sehingga kita sebagai warga Negara Indonesia dapat menyukseskan Pemilu 2024,” ujarnya, Rabu 04 September 2024.

Sahat maruli siregar, SH,.MH Selaku praktisi Hukum,. Menghimbau Masyarakat agar Dapat Memahami Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur 10 larangan kampanye bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye. Berikut 10 larangan tersebut:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesiaf;
c. menghina seseorang, agana, sulnl, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu;
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.*** ungkapnya.

Baca Juga :  Antisipasi Perjudian, Satreskrim Polres Karimun Laksanakan Patroli Kring Serse

Bung SAHAT Juga menjelaskan, Bahwa Masyarakat Memiliki Hak Konstitusi dalam Pemilihan kepala Daerah yang di atur di Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ungkapnya.

Dengan demikian, sebagai warga Negara Indonesia yang Baik. marilah kita menjaga dan mensukseskan pilkada ini dengan penuh harapan, serta berjalan dengan baik.

Baca Juga :  55 ASN Kemenkumham Penugasan BP Batam Ikuti Pembinaan

(OCU ARUN)

Share :

Baca Juga

Advertorial

BP Batam Gelar Peringatan Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun

Bangkinang

Jelang Kunjungan Kerja Presiden RI, Sat Binmas Polres Kampar Gencar Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Berita

Wakil Ketua I DPRD Hadiri Musrenbang Di Kecamatan serasan

Berita

TLCI Chapter #2 Riau Peduli, Serahkan Bantuan Langsung ke Korban Gempa Pasaman

Berita

Masuk ke Mapolres Solok, Suhu Tubuh Diperiksa

Advertorial

Bobi Kurniawan: Perjuangan Veteran Jadi Teladan Bagi Generasi Penerus

Politik

Sebanyak 370 Rekomendasi PDIP untuk Cakada pada Pilkada 2024, Segera di Umumkan

Berita

Satbinmas Polres Karimun Ulurkan Bantuan Kapolres Kepada Masyarakat
error: Content is protected !!