class="post-template-default single single-post postid-256649 single-format-standard wp-custom-logo elementor-default elementor-kit-37444">

banner 200x200

Home / Bangkinang / Berita / Politik

Rabu, 4 September 2024 - 17:18 WIB

Tahun Politik 2024, Menuju Pemilihan Kepala Daerah Yang Sejuk Dan Damai

TAPUNG – Praktisi Hukum, SAHAT MARULI SIREGAR, SH,.MH. Merupakan Putra Daerah, kecamatan Tapung, kab kampar, Riau,

Mewujudkan Pilkada yang aman, tertib, sejuk,damai, dan bermartabat tidak semata-mata merupakan tugas TNI dan Kepolisian saja. Melainkan, perlu kerjasama dan keterlibatan berbagai pihak seperti Organisasi Kemasyarakatan. sehingga kita sebagai warga Negara Indonesia dapat menyukseskan Pemilu 2024,” ujarnya, Rabu 04 September 2024.

Sahat maruli siregar, SH,.MH Selaku praktisi Hukum,. Menghimbau Masyarakat agar Dapat Memahami Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur 10 larangan kampanye bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye. Berikut 10 larangan tersebut:

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesiaf;
c. menghina seseorang, agana, sulnl, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu;
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.*** ungkapnya.

Bung SAHAT Juga menjelaskan, Bahwa Masyarakat Memiliki Hak Konstitusi dalam Pemilihan kepala Daerah yang di atur di Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dinyatakan, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ungkapnya.

Dengan demikian, sebagai warga Negara Indonesia yang Baik. marilah kita menjaga dan mensukseskan pilkada ini dengan penuh harapan, serta berjalan dengan baik.

(OCU ARUN)

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Ketua I DPRD Natuna: Sebanyak 17 Anggota DPRD Divaksinasi

Berita

17 Partai Politik Resmi Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 Berikut Daftar Nomor Urutnya.

Batam

Musyawarah LUB KBPP Polri Resort Barelang Batam

Berita

Pimpin GO dan Anev Semester 1, Kapolres : Gangguan Kamtibmas di Meranti Turun 13,6 Persen

Berita

Kapolda Kepri Audensi dengan Ketua DPRD serta Komisi I Kepri

Berita

Cooling System Jumat Curhat Dodi Zulkarnain Sambangi Koni Meranti, Walau Berbeda Pilihan Jangan Sampai Berpecah-belah

Berita

Kementerian ATR/BPN Bersiap Sosialisasikan Perpu Cipta Kerja Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Batam

Pemerintah Gandeng BP Batam dalam Pengembangan KEK Pendidikan ke Inggris