Meranti– Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus berbenah dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang modern dan transparan. Melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemkab Meranti resmi menerapkan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online berbasis Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Penerapan SP2D Online ini merupakan hasil kerja sama antara BPKAD Kepulauan Meranti dengan Bank Riau Kepri Syariah (BRKS). Dengan langkah tersebut, Kepulauan Meranti menjadi kabupaten ketiga di Provinsi Riau yang mengimplementasikan sistem ini, setelah Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis.
Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fajar Triasmoko MT, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Hidayatullah SE, mengatakan bahwa SP2D Online memungkinkan proses pencairan dana berjalan lebih cepat, otomatis, dan terintegrasi langsung dengan sistem perbankan.
“Dengan SP2D online, proses pencairan dana menjadi jauh lebih mudah dan efisien. Mulai dari SPM hingga SP2D tidak lagi dilakukan secara manual, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat waktu,” ujar Hidayatullah, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, seluruh tahapan mulai dari penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga SP2D kini dilakukan secara digital dan real time. Hal ini diharapkan mampu memangkas birokrasi sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi.
Lebih lanjut, penerapan sistem ini merupakan bagian dari visi jangka panjang Pemkab Meranti untuk menyetarakan tata kelola keuangan daerah dengan standar pemerintah pusat. Salah satu targetnya adalah memastikan hak ASN daerah, khususnya gaji, dapat diterima tepat waktu.
“Harapan besar kami, ke depan PNS daerah bisa menerima gaji secara otomatis setiap tanggal 1 tanpa terkendala hari libur. Di pusat hal itu sudah berjalan, dan kami ingin itu juga terwujud di Kepulauan Meranti,” ungkapnya.
Digitalisasi SP2D Online juga sejalan dengan agenda nasional pencegahan korupsi. Program ini mendapat dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk mencegah praktik korupsi sistemik, khususnya di sektor keuangan daerah.
Melalui sistem yang terintegrasi dengan perbankan, proses pencairan dana kini tidak lagi memerlukan pengecekan manual terhadap template gaji maupun TPP, ID Billing, rekening penerima, pengiriman berkas fisik ke bank, hingga permintaan data NTPN. Bahkan, pengecekan saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dapat dilakukan secara real time tanpa harus datang ke bank.
“Ini bagian dari penyederhanaan birokrasi. OPD tidak lagi diwajibkan menyediakan rekening koran fisik seperti sebelumnya. Semua proses menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien,” jelas pria yang akrab disapa Gatot tersebut.
Penerapan SP2D Online juga dinilai strategis dalam mendorong peningkatan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), sekaligus memperkuat sistem keuangan daerah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Meski demikian, BPKAD mengakui sistem ini masih memiliki keterbatasan. Saat ini SP2D Online belum dapat digunakan untuk pembayaran LS barang dan jasa dengan lebih dari satu penerima, kecuali untuk LS gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Selain itu, sistem auto debet di perbankan belum dapat berjalan pada hari libur karena transaksi hanya diposting pada hari kerja.
“Kedepan tentu akan terus dilakukan evaluasi dan penyempurnaan agar sistem ini bisa berjalan semakin optimal,” pungkasnya.***
Reporter: Tommy
Editor: Redaksi LiputanKepri.com










