“Saat melakukan penangkapan sempat terjadi keributan dengan keluarga pacar dari pelaku yang tidak terima calon menantunya ditangkap oleh anggota Polisi seharusnya ditangkap Propam.”
Liputankepri.com,Sagulung – Irwan Ali Saputra, yang mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Sertu ditangkap kepolisian sektor Sagulung karena telah menggelapkan lima unit mobil milik masyarakat. Selain Irwan, dua temannya yakni Tomy dan Andy ikut diringkus.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seperti lima unit mobil rental, antara lain Grand Nissan Levina, Toyota Rush, tiga mobil unit Toyota Avanza dan juga satu celana dinas TNI, dua baju dinas TNI, serta dua kartu tanda anggota (KTA). “Korban ada empat orang,” kata Hendrianto.
Hendrianto mengatakan, modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mendatangi tempat rental mobil mengenakan seragan TNI lengkap.
“Setiap melakukan aksinya pelaku selalu mengatakan bahwa komandannya mau datang,” ungkap Hendrianto.
Aksi penggelapan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak Juli 2016, yang mana sesuai laporan mobil yang pertama hilang pada bulan tersebut.
“Jumlah kendaraan ada lima dan sudah diamankan semuanya,” ucap Hendrianto.
Menurut informasi yang didapatkan, kata kapolsek, Irwan merupakan tukang semir sepatu di daerah Jodoh, kemudian menghilang beberapa tahun dan datang lagi ke Batam dengan mengaku sebagai anggota TNI gadungan.
“Pengakuanya Irwan pernah ikut pendidikan paket TNI,” tutur Hendrianto.
Mobil yang direntalnya kemudian dijual Irwan dan mendapatkan untung sebesar Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. “Jual di Batam, satu sudah di jual ke Tanjungpinang,” beber Hendrianto.
Irwan ini merupakan otak dari aksi kejahatan tersebut. Ia berhasil ditangkap Polisi di lorong Wiraguna Palembang pada, Minggu (2/10/2016) pukul 13.00 WIB.
Saat melakukan penangkapan sempat terjadi keributan dengan keluarga pacar dari pelaku yang tidak terima calon menantunya ditangkap oleh anggota Polisi seharunya ditangkap Propam.
“Di Palembang pelaku ini mengaku sebagai TNI, pacarnya ini tidak tahu sama sekali,” terang Kapolsek.
Saat diwawancarai Irwan mengaku dirinya bukanlah anggota TNI AD. Baju TNI yang dikenakannya selama ini didapat dari teman-temannya. “Saya belajar dari melihat-lihat saja,” ujar Irwan.
Uang yang didapatkan dari hasil penjualan mobi sebesar Rp 10 juta. “Saya melakukan aksi ini sendiri,” ungkap Irwan.
Atas perbuatannya, Irwan dikenakan pasal 372 Jo 378, acaman di atas lima tahun penjara dan dua orang rekannya dikenakan pasal 56 KUHP karena turut serta, kurungan penjara lima tahun.(bp)