Liputankepri.com Karimun – Sebuah tragedi menimpa Lili, warga Jalan Nusantara, Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Bak pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Lili merupakan Turut Tergugat dalam kasus sengketa tanah di jalan yang sama dengan pihak penggugat, keluarga Tantimin, SH.
Wanita yang tanah dan bangunannya terancam dieksekusi pengadilan ini, jadi korban penyiraman minyak oli dari keluarga penggugat ketika juru sita pengadilan setempat ingin melakukan sita eksekusi terhadap surat tanah yang dipersengketakan pada Jumat (7/12).
Insiden penyiraman terjadi setelah adanya perdebatan panjang antara pihak penggugat, keluarga Tantimin, selaku pemohon sita eksekusi dengan Kolianto, suami Lili selaku Turut Tergugat dalam perkara sengketa tanah.
Lili yang didampingi dua kuasa hukumnya, Edwar Kelvin Rambe dan Ridwan berusaha mempertahankan surat tanah atas tanah dan bangunan yang dipersengketakan, ketika hendak disita eksekusi oleh juru sita pengadilan.
Saat perdebatan makin sengit, tiba-tiba salah seorang keluarga penggugat menyiramkan minyak oli dari sebuah jerigen hijau. Tak ayal, sekujur tubuh Lili basah kuyup dilumuri minyak pelumas, bahkan matanya juga juga tersembur minyak oli.
Baru saja ia disiram minyak oli, tiba-tiba saja salah seorang oknum pengadilan berteriak, “tangkap saja orang ini”. Teriakan ini menuai reaksi dari kuasa hukum Lili, Edwar Kelvin Rambe yang tidak terima kliennya diperlakukan sedemikian rupa.
“Bapak–bapak dari Pengadilan harusnya melihat, ini klien saya barusan disiram oli oleh keluarga pemohon eksekusi, harusnya bapak netral dan menerima keberatan kami, jangan main tangkap–tangkap saja, harusnya bapak yang menangkap pemohon eksekusi,” seru Kelvin dengan nada emosi.
Kejadian tersebut juga memicu komentar dari salah seorang warga yang menyaksikan perdebatan dalam proses sita eksekusi tersebut.
“Sudah setahun belakangan saya mengamati pengadilan, teriakan oknum pengadilan itu jelas menggambarkan keberpihakan pengadilan kepada pemohon eksekusi. Harusnya pengadilan bersikap netral, dan mempelajari kasusnya jangan main sita–sita saja,” celetuk seorang warga.
Sementara Lili, sekitar pukul 11.00 WIB pada hari yang sama, akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani untuk mendapatkan pertolongan medis karena khawatir siraman oli merusak mata. Dan pada saat yang sama pula, sita eksekusi terhadap surat tanah yang dipersengketakan batal dilaksanakan.
Proses sita eksekusi tanah di Jalan Nusantara, Tanjung Balai Karimun itu merupakan produk lanjutan dari Putusan Nomor: 13/Pdt.G/2015/PN Tbk yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada 2015, yang menghukum Para Tergugat untuk melanjutkan jual beli kepada pihak Tantimin selaku Penggugat.
Menurut Kelvin, kliennya Lili telah pernah membeli tanah tersebut kepada Nek Kecik dan telah pula mendirikan bangunan permanen di atas tanah yang dimaksud.
“Apakah rasional di depan hukum jika kami menyerahkan surat tanah tersebut kepada Pengadilan? Apakah boleh dilakukan jual beli sementara di atasnya berdiri bangunan kami? Bagaimana tentang nasib bangunan klien saya?” ujar Kelvin setengah bertanya.
Kuasa hukum Lili, Ridwan menambahkan, pihaknya baru saja mengajukan mengajukan upaya hukum Peninjauan kembali sesuai dengan Akta Nomor 01/AKTA/Pdt.PK/2018/PN Tbk tanggal 01 November 2018.
“Kita merasa ada keanehan dalam putusan pengadilan tersebut, sebab secara teoritis Turut Tergugat itu adalah pihak yang dimasukkan dalam sebuah perkara hanya sebatas pelengkap identitas Para Pihak.
“Tapi ini, pengadilan malah menetapkan klien kami sebagai Termohon Eksekusi V, Tergugat 1 sampai Tergugat IV dikemanakan? Padahal ini perkara wanprestasi tentang jual beli rumah yang seharusnya dibebankan antara Penggugat dan Para Tergugat bukan kepada klien saya selaku Turut Tergugat,” imbuh Ridwan.
Lili, selaku Turut Tergugat dalam perkara sengketa tanah memang bernasib malang, tanah yang ia beli secara sah terancam disita, dia justru jadi korban(Ron)