Unit Reskrim Polsek Kundur Amankan Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil amankan 2 (dua) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Rabu (26/07/2023)

Berawal dari laporan masyarakat Sdr. Nila Ramadani mengenai kehilangan sepeda motor yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 di Pasar Mutiara Tanjung Batu Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kabupaten Karimun.

Dari laporan masyarakat sdr. Basitun mengenai kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Senin tanggal 24 Juli 2023 di Masjid Jami Nurul Hidayah Tanjung Batu Barat Kelurahan Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kabupaten Karimun.

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H, M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Dari kronologis pengungkapan kasus adalah pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 02.30 wib Unit Reskrim Polsek Kundur mendapat informasi dari masyarakat bahwa ciri-ciri sepeda motor yang telah dicuri berada di rumah tersangka,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kundur mendatangi rumah yang dicurigai yang beralamat di Parit Senggarang Rt. 002 / Rw 004 Desa Sungai Ungar Utara Kec. Kundur Utara Kab. Karimun dan didapati ada 2 (dua) sepeda motor yang telah dicuri berada di depan dan samping rumah tersangka.

Baca Juga :  Sinergitas BC Batam dan Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Kemudian Unit Reskrim Polsek Kundur melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang mengaku berinisial SR (39) dan laki-laki berinisial N (33).

Setelah dilakukan pengembangan dan didapatkan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra x 125, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 (satu) unit STNK sepeda motor merk Honda Supra warna putih biru, 1 (satu) unit ponsel merk Lenovo warna hitam dan 2 (dua) kaleng cat semprot kosong.

Baca Juga :  Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

“Hasil interogasi kami terhadap pelaku mengaku melakukan pencurian pada malam hari di pasar dan di Masjid lalu mengambil sepeda motor milik korban untuk kebutuhan hidup sehari-hari”, terang Buala Harefa.

Saat ini pelaku di bawa ke Polsek Kundur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku memiliki hubungan suami istri.

“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 65 KUHP dengan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun”, tutup Buala Harefa.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun
Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia
Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu
Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif
Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan
Kapolres Karimun Cek Pos Satkamling, Serapan Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun
Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:49 WIB

Polres Karimun Gelar Latihan Pra Ops Patuh Seligi 2026 Di Polres Karimun

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:22 WIB

Bea Cukai Karimun Amankan Anggota Polresta Barelang Selundupkan 50 Vape Narkoba dari Malaysia

Senin, 11 Mei 2026 - 13:34 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pongkar Evakuasi Dua Nelayan Hilang di Perairan Tokong Hiu

Minggu, 10 Mei 2026 - 10:46 WIB

Polres Karimun Amankan Car Free Day, Lalu Lintas Tertib dan Kondusif

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:01 WIB

Satpolairud Polres Karimun Gagalkan Pengiriman 9,5 Ton Timah Ilegal di Karimun, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru