Unit Reskrim Polsek Kundur Amankan Dua Pelaku Pencuri Sepeda Motor

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun – Unit Reskrim Polsek Kundur berhasil amankan 2 (dua) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Rabu (26/07/2023)

Berawal dari laporan masyarakat Sdr. Nila Ramadani mengenai kehilangan sepeda motor yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 di Pasar Mutiara Tanjung Batu Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kabupaten Karimun.

Dari laporan masyarakat sdr. Basitun mengenai kehilangan sepeda motor yang terjadi pada Senin tanggal 24 Juli 2023 di Masjid Jami Nurul Hidayah Tanjung Batu Barat Kelurahan Tanjung Batu Kota Kec. Kundur Kabupaten Karimun.

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa, S.H, M.H. memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Dari kronologis pengungkapan kasus adalah pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 02.30 wib Unit Reskrim Polsek Kundur mendapat informasi dari masyarakat bahwa ciri-ciri sepeda motor yang telah dicuri berada di rumah tersangka,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Kundur mendatangi rumah yang dicurigai yang beralamat di Parit Senggarang Rt. 002 / Rw 004 Desa Sungai Ungar Utara Kec. Kundur Utara Kab. Karimun dan didapati ada 2 (dua) sepeda motor yang telah dicuri berada di depan dan samping rumah tersangka.

Baca Juga :  Wakil Kepala BP Batam Turun Tangan Tindak Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi

Kemudian Unit Reskrim Polsek Kundur melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan yang mengaku berinisial SR (39) dan laki-laki berinisial N (33).

Setelah dilakukan pengembangan dan didapatkan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra x 125, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat, 1 (satu) unit STNK sepeda motor merk Honda Supra warna putih biru, 1 (satu) unit ponsel merk Lenovo warna hitam dan 2 (dua) kaleng cat semprot kosong.

Baca Juga :  Sukses Laksanakan Program PPM, PT TIMAH Diganjar Penghargaan Tamasya Award 2024

“Hasil interogasi kami terhadap pelaku mengaku melakukan pencurian pada malam hari di pasar dan di Masjid lalu mengambil sepeda motor milik korban untuk kebutuhan hidup sehari-hari”, terang Buala Harefa.

Saat ini pelaku di bawa ke Polsek Kundur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku memiliki hubungan suami istri.

“Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 65 KUHP dengan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun”, tutup Buala Harefa.**

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Karimun Pimpin Taptu dan Pawai Obor HUT RI Ke-81
BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Karimun
Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot
Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum
Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun
Polres Karimun Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Pengemudi Ojol Wanita
Ancaman Serius bagi Ekosistem Laut Akibat Penambangan TI Apung di Perairan Karimun
Apresiasi Prestasi Personel, Kapolres Karimun Tekankan Peningkatan Kinerja Pelayanan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:40 WIB

Kapolres Karimun Pimpin Taptu dan Pawai Obor HUT RI Ke-81

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:19 WIB

BNN dan Tim Gabungan Bongkar Kasus 2,6 Ton Narkotika Cair di Perairan Karimun

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Terkesan Dibiarkan, Aktifitas Pengerukan Tanah Urug Milik Bujang Disorot

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Luput dari Pantauan Ataukah Sengaja Dibiarkan, Sabung Ayam di Pelipit Tidak Tersentuh Hukum

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:43 WIB

Konsumen Keluhkan Timbangan Para Pedagang di Pasar Puan Maimun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!