Walikota Batam: Rumah ibadah Dibuka, Kapasitas hanya 25 persen

- Jurnalis

Kamis, 8 Juli 2021 - 20:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Muhammad Rudi.F.Ist.

Wali Kota Batam Muhammad Rudi.F.Ist.

BATAM — Pemerintah Kota Batam Kepulauan Riau memperbolehkan rumah ibadah dibuka dengan pengetatan protokol kesehatan, meski pemerintah pusat menginstruksikan menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

“Kami putuskan rumah ibadah buka dengan membatasi kapasitas 25 persen,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi usai memimpin rapat membahas pelaksanaan PPKM Mikro bersama tokoh agama dan masyarakat, Rabu (7/7).

Keputusan itu diambil usai mendengarkan masukan dari tokoh agama dan masyarakat yang hadir dalam rapat. Ia mengatakan keputusan itu dibuat sambil menunggu jawaban dan instruksi lanjutan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi mengenai operasional rumah ibadah.

“Untuk poin kegiatan keagamaan, masukan dari tokoh tetap mau kegiatan agama. Sambil menunggu gubernur, kita lihat perintah, kalau lain, kita ikuti,” kata Rudi.

Baca Juga :  Walikota Batam Lantik Tiga Kepala OPD

Dalam Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2021 pada 7 Juli 2021 disebutkan, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, mushala, gereja, pura, dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan membatasi kapasitas sebanyak 25 persen serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga :  Dinkes Kepri: Sebanyak 6.910 Tenaga Kesehatan Sudah Disuntik Vaksin

SE itu merinci protokol kesehatan yang harus diterapkan yaitu melakukan pengecekan suhu, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menjaga jarak minimum dua meter dan tidak bersalaman.

Kemudian melakukan disinfektan rumah ibadah secara berkala, menggulung karpet yang biasa menjadi sajadah atau alas sholat dalam masjid/mushala, membawa perlengkapan ibadah berupa sajadah, mukena, kitab suci masing-masing dan berwudhu/bersuci dari rumah.***

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam
Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban
Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025
Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam
Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,5 Kilogram Narkoba
Tim Patroli Bea Cukai Amankan 1.250 Kayu Balok Ilegal dari Tanjung Samak Tujuan Batam
Ditsamapta Polda Kepri Tindak Penjual Miras Liar di Batam

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 10:48 WIB

LMB Nusantara Batam Gelar Rapat Pematangan Pengurus Kota Batam

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:58 WIB

Aksi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Amankan Speedboat SB.JJ Indah 2 di Perairan Tanjung Uban

Selasa, 30 Desember 2025 - 09:19 WIB

Polda Kepri Gelar Sosialisasi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Terbaru 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 14:16 WIB

Bea Cukai dan Polda Kepri Bongkar Modus Joki Penyelundupan Balpres di Batam

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:35 WIB

Bea Cukai Sebut Barang yang Diamankan di Pelabuhan Tanjung Sengkuang Bukan Program MBG

Berita Terbaru