liputankepri.com,Selatpanjang,-Polsek Tebing Tinggi berhasil mengamankan HT Alias Awat Jalan Alah air di ruko Cuanho Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi HT terlibat gunakan Barang Harang di duga Jenis Shabu-Shabu 8 paket Kristal bening serta alat untuk mengunakan barang haram tersebut.
Hal ini di sampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK Melalui Paur Humas Djonny Rekmamora mengatakan “benar Polsek Tebing Tinggi telah berhasil pada kamis 24 Agustus 2017 sekira pukul 16.15 wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki – laki atas nama HT alias Awat di ruko milik Cuanko di Jalan Alah Air Kelurahan Selatpanjang Selatan,”ungkap Paur Humas.
“HT di tangkap yang diduga melakukan Tindak Pidana Kepemilikan dan peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu-Shabu,”ujar Djonni.
Lebih jelas Djonni mengatakan, HT Warga Selatpanjang Kota di tangkap dari informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran narkoba di ruko milik Cuanko di Jalan Alah Air Selatpanjang Selatan,lalu Mendapat informasi tersebut Kapolsek Tebing Tinggi AKP SYAFRIL, SH MH serta Wakapolsek Tebing Tinggi IPTU S.PANGARIBUAN dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPTU DARMANTO, SH
Kemudian dibantu para Kanit Polsek Tebing Tinggi dan Personil gabungan Resintel Polsek Tebing Tinggi segera mendatangi TKP dan melihat tersangka berada di TKP dan langsung melakukan penggeladahan yang disaksikan langsung oleh Lurah Selatpanjang Selatan Saudara SAID Muelegi Zeno,”kata Djonni.
“Dari penggeledahan tersebut ditemukan pada tersangka barang bukti 8 (delapan) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu – shabu yang di bungkus dalam plastik klip bening ukuran kecil,1 (satu) paket kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu – shabu yang di bungkus dalam plastik klip bening ukuran besar.

2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah handphone nokia senter warna merah, 9 (sembilan) buah klip plastik bening, 1 (satu) buah tabung penyimpan shabu – shabu yang dilakban warna kuning.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Makopolsek Tebing Tinggi guna proses hukum lebih lanjut,”.beber Djonni.(lk1)








