Liputankepri.com,SELATPANJANG, – Polres Resor Kepulauan Meranti Lakukan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri di Gedung Kamala Bhayangkari Jalan Merdeka Kecamatan Tebing Tinggi hasilnya ada 3 Orang Pesonil Polres Meranti yang di sidnagkan hasilnya (PDTH) terhadap pesonil tersebut.

“Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ini, Langsung di Pimpin Wakapolres Meranti Kompol Dr. Wawan Setiawan SH MH ada 3 Pesonil yang di sidangkan Hari ini, red) semua pelanggaran disiplin, “ujar Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek SH Melalui Paur Humas IPTU Djoni Rekmamora yang di terima Media ini Selasa (17/10) Siang.
Kata Paur Humas, Turut Hadir dalam Sidang itu, Kasubag Bin Ops Polres Kepulauan Meranti AKP SYAMSUERI (Selaku Wakil Ketua Komisi)
Kbo Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti IPTU HERMAN JALALUDIN
(Selaku Anggota Komisi)
– Kasat Tahti Polres Kepulauan Meranti IPTU MARIANTO
(Selaku Pedamping Terduga Pelanggar),Kanit Reskrim Rangsang Barat Polres Kep. Meranti IPDA JIMMY SH, MH( Selaku Pedamping Terduga Pelanggar)
– Kasi Propam Polres Kepulauan Meranti IPDA RICKY MARZUKI, SH (Selaku Penuntut) juga Brigadir Sie Propam Polres Kepulauan Meranti BRIPDA NOVIA AKMANELLYA.
(Selaku Sekretaris) dan Peserta sidang -+ 20 Pesonil Polres Kepulauan Meranti. Ujar Djoni.
“Adapun personil Polri yang melaksanakan Sidang KKE Profesi Polri yakni, Anton Febrian,dengan Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003
Tuntutan : Rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila “meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut – turut, “ungkap Paur Humas.
Dijelaskan Paur Humas sesuai Keputusan Sidang ,memutuskan rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik indonesia yang kedua, RHAMONS EFENDI SH
Pangkat/NRP : BRIGADIR / 86060813
Jabatan : Brig Polres Kep. Meranti
Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003.
Tuntutan : Rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila “meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut – turut.Jelas dia.
Sementara itu, tambah Djoni Lagi, Keputusan : Sidang memutuskan rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik indonesia.yakni ANDI PUTRA HASIBUAN
Pangkat/NRP : BRIGADIR / 87010935
Jabatan : Brig Polres Kep. Meranti
Pelanggaran : Pasal 14 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1 Tahun 2003.
Tuntutan : Rekomendasi (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila “meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari secara berturut – turut.ucap dia.
“Untuk Terperiksa Brigadir RHAMONS EFENDI SH dan Briptu ANTON FEBRIAN mengajukan banding dalam keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri , waktu yang di berikan untuk mengajukan banding selama 14 hari di Bidkum Polda Riau, “ungkap Djoni Lagi. (LK1)








