Perangi Korupsi, Kejari Bagansiapiapi Tetapkan Empat Tersangka

- Jurnalis

Minggu, 22 Mei 2016 - 11:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Bagansiapiapi – Kejari Bagansiapiapi telah menetapkan empat tersangka korupsi kegiatan pemeliharaan rutin berkala kendaraan operasional dinas tahun anggaran 2015 di Dinas Kebersihan Pasar dan Pertamanan (DKPP) Rohil.

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga SH, didampingi kasi intel Odit Srimengonondo, Kasi Pidsus Amri, Kasi Pidum Sobrani Binsar dan Kasubag bin Haryanto,seperti yang dilansir laman Riaupost Selasa (17/5/2016), di aula Kejari Bagansiapiapi.

“Tersangka berinisial IK, selaku Kuasa Penguna Anggaran dan sekretaris DKPP; Rh, selaku PPTK; As, selaku Kasubag Keuangan; dan Af, selaku Bendahara Dinas,” kata Bima.

Penyelidikan yang dimulai sejak 22 Maret lalu itu dilakukan tim seksi khusus Kejari Bagansiapiapi dalam proses awal berjalan, menemukan dua alat bukti, sebagaimana pasal 184 ayat 1, dengan adanya saksi, surat ahli serta petunjuk lain.

“Diperkuat dengan keterangan tim ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau sehingga sudah ada perhitungan kerugian negara lebih kurang Rp2 miliar,” terang Bima.

Mengenai rincian kerugian tersebut, terangnya, nanti akan terungkap dalam proses persidangan. Penetapan tersangka, lanjutnya, telah dilakukan pada 9 Mei 2016 lalu. Namun, imbuhnya, baru dapat diekspos ke media kemarin.

Untuk saat ini, lanjutnya, pasal disangkakan, yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo psal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 UU KUHP.

Ia menjanjikan, pelimpahan berkas ke pengadilan sesegera mungkin dilaksanakan sehingga bisa disidangkan secepatnya. (fad)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi
Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu
Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi
Wabup Muzamil Apresiasi Dukungan Fraksi, Tiga Ranperda Pemkab Meranti Melaju ke Tahap Pembahasan
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
DPRD Kepulauan Meranti Gelar Paripurna ke-5, 7 Ranperda Masuk Agenda Pembahasan

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:31 WIB

Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat

Rabu, 8 Juli 2026 - 22:29 WIB

Sapa Warga Siak Secara Virtual, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Polda Riau, Kapolres AKBP Sepuh Laporkan Secara Langsung Dari Lokasi

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:26 WIB

Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti, Harus Samakan Persepsi

Rabu, 8 Juli 2026 - 12:03 WIB

Dua Pria Diciduk Satresnarkoba Polres Meranti Bersama 9 Paket Sabu

Selasa, 7 Juli 2026 - 11:49 WIB

Wakil Bupati Meranti Desak Roro Meranti-Kepri Segera Beroperasi

Berita Terbaru