Peras Pelanggan Puluhan Juta, Oknum Pegawai PLN Terjaring Tim Saber Pungli Polres Karimun

- Jurnalis

Selasa, 13 Februari 2018 - 19:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTANKEPRI.COM, KARIMUN – Lantaran memeras warga yang merupakan pelanggan PLN, salah seorang oknum pegawai PLN Cabang Tanjungbalai Karimun, Indra (29) harus berurusan dengan hukum. Setelah tertangkap tangan oleh Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara

Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut terjadi tak jauh dari kantor PLN Cabang Tanjungbalai Karimun, di Jalan Pertambangan, Kelurahan Lubuk, Kecamatan Karimun, Senin (12/2/2018), saat pelaku bertemu dengan salah seorang pelanggan PLN yang memiliki denda tagihan listrik.

Dari tangan pelaku tim Saber pungli mengamankan barang bukti berupa 1 amplop berisi uang tunai Rp 15 Juta. Diduga uang tersebut sebagai pembayaran sesuai permintaan oknum pegawai PLN tersebut.

Penangkapan OTT ini dibenarkan Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin melalui Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara.

“Iya, kita telah lakukan OTT terhadap yang bersangkutan, kita juga telah melakukan pengambilan keterangan dari yang bersangkutan dan beberapa orang saksi,” kata Lulik kepada wartawan, Selasa (13/2/2018).

Lulik menjelaskan, kasus OTT ini berawal dari Indra yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Rayon PLN Tanjungbalai Karimun Cabang Buru. Dengan melakukan pememindahkan meteran listrik warga, dari rumah lama ke rumah barunya.

“2 tahun yang lalu saat pelaku masih menjabat Kasubsi di Buru, dia sendiri yang melakukan pemindahan,” ucap Lulik.

Setelah Indra pindah tugas ke PLN Sub Rayon Karimun, Ia mendapat kesalahan terhadap salah seorang pelanggan dan dikenai dengan denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Namun jumlah denda yang harus dibayar oleh warga tersebut tidak pasti.

“Awalnya tersangka meminta sejumlah uang sebesar Rp 32 juta, tapi setelah nego-nego jadi Rp 15 juta,” kata Lulik.

Lulik menambahkan, saat penangkapan, tersangka mengaku uang yang ada dalam amplop tersebut sebesar Rp 10 juta.

“Ternyata setelah di cek ada Rp 15 Juta,” ucap Lulik.

Hingga saat ini polisi telah memeriksa beberapa saksi terkait OTT ini. Sementara untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 8, ayat 12 e kewenangan undang tipikor dan pasal 368 tentang pemerasan. (red)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan
KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah
Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun
Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas
Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
DPN Lidik Krimsus RI Desak APH Berantas Praktik BBM Ilegal di Kawasan Meral
Anggaran Perjalanan Dinas 21 OPD Pemkab Karimun Tahun 2023 Jadi Temuan BPK

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:03 WIB

Satresnarkoba Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Dua Kurir Diamankan

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:15 WIB

KKP Sidak Tambang Ilegal di Pulau Citlim Karimun, Ekosistem Terancam Punah

Rabu, 18 Juni 2025 - 21:41 WIB

Pemkab Karimun Molor Hibahkan Dermaga serta Gudang ke Kejari Karimun

Senin, 16 Juni 2025 - 22:50 WIB

Satlantas Polres Karimun Gelar Strong Point Pagi di Titik Rawan Lalu Lintas

Senin, 16 Juni 2025 - 22:45 WIB

Layanan 110: Komitmen Polri Perkuat Pelayanan Publik

Berita Terbaru