IWO Karimun Segera Menggelar Uji Kompetensi Wartawan

- Jurnalis

Senin, 23 April 2018 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com, KARIMUN –  Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo meminta kehadiran Ikatan Wartawan Online (IWO) dapat membantu tugas Dewan Pers untuk melakukan uji kompetensi terhadap wartawan online yang ada di seluruh Indonesia.

Para penggagas pembentukan pengurus IWO Karimun

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pers Yosep saat menerima kunjungan Ketua Umum IWO, Jodhi Yudono berserta Tim perumus AD/ART di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat tahun lalu.

IWO Kabupaten Karimun menjawab permintaan Ketua Dewan Pers itu. Direncanakan awal Mei 2018, IWO Kabupaten Karimun mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

UKW berlangsung selama tiga hari bertempat di Gedung Nasional Jl Yos Sudarso Tanjung Balai Karimun ini, menghadirkan tim penguji dari LKBN Antara Pusat dari Jakarta.

“UKW ini untuk mempersiapkan dan menjadikan wartawan lebih berkompeten melaksakan kejurnalistikan dalam meyampaikan pemberitaan melalui karya tulisannya. Pengujian ini dilakukan sesuai dengan standar dan UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999,”  jelas Ketua Panitia UKW IWO Kabupaten Karimun, Ernis P Hutabarat dari sindobatam.com, Senin (23/4/2018).

Ernis menggungkapkan, peserta UKW nantinya akan melengkapi berbagai persyarakat sebelum mengikuti proses ujian. Diantaranya bekerja sebagai wartawan yang dibuktikan dengan kartu pers atau surat keterangan (rekomendasi) dari perusahaan pers dan menunjukkan hasil kerja atau karya jurnalistiknya tiga bulan terakhir, kemudian telah menjadi wartawan sekurang-kurangnya selama satu tahun.

Persyaratan lainnya, bekerja sebagai wartawan di perusahaan pers dan lembaga penyiaran yang memenuhi ketentuan: pertama, berbadan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, atau badan hukum pers lain yang dibentuk oleh negara yang disebutkan atau disiarkan secara terbuka melalui media masing-masing.

Kedua, memuat nama penanggung jawab dan alamat (termasuk nomor telepon dan alamat surat elektronik) secara terbuka di masing-masing media. Ketiga, melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi secara teratur sekurang-kurangnya selama enam bulan berturut-turut.

Keempat tambahnya, dikelola untuk kepentingan umum, bukan media kehumasan, dan bukan media internal organisasi atau perusahaan dan terakhir Tidak menggunakan nama dan atau logo penerbitan, laman, atau lembaga penyiaran yang menyerupai nama lembaga negara atau badan publik.

“Lembaga penguji menolak calon peserta UKW yang tidak memenuhi kriteria di atas,” tegas Ernis.

Ernis menyebutkan, UKW juga bisa diikuti diluar dari anggota IWO Karimun. Pendaftaran yang dibuka hanya untuk UKW jenjang Muda dan Madya.

“Kuota Muda dan Madya masih tersedia, untuk Utama sudah full. Bagi yang berminat mengikuti, dapat langsung menghubungi kepanitiaan di nomor 0823-7767-7774 atas nama Maszan Sianturi (Bendahara IWO Karimun). Biaya pendaftaran sebesar Rp 2 juta per orang di luar akomodasi dan penginapan,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua IWO Kabupaten Karimun, Rusdianto  menyebutkan pembentukan organisasi profesi tersebut bertujuan untuk menghimpun wartawan online agar profesional dan faham dengan tugas serta fungsinya tanpa meninggalkan atau mengenyampingkan kode etik jurnalis yang berlaku.

“Wadah ini tak hanya sebagai wadah untuk para wartawan, namun juga menjadikan IWO ini sebagai tempat pembelajaran dan pembekalan,” jelasnya. (***)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun
Sektor Informal Masih Mendominasi, Wamenaker: Pemuda Perlu Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Wakapolda Riau Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Meranti, Desa Banglas Barat Jadi Benteng Pesisir Lawan Peredaran Gelap
Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran
Menaker : Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usulan Gerbong KRL Khusus Perempuan
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Wujudkan Tempat Kerja Aman, Kemnaker Gencarkan Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:12 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:36 WIB

Sektor Informal Masih Mendominasi, Wamenaker: Pemuda Perlu Ciptakan Lapangan Kerja Baru

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:15 WIB

Wakapolda Riau Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Meranti, Desa Banglas Barat Jadi Benteng Pesisir Lawan Peredaran Gelap

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB

Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran

Kamis, 30 April 2026 - 19:02 WIB

Menaker : Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Berita Terbaru

Berita

Mabes Polri Larang Personel Live Streaming Saat Bertugas

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Liputan Kriminal

Oknum Kades Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:08 WIB