Artidjo Alkostar: Menerima Duit Suap Tidak akan Berkah

- Jurnalis

Sabtu, 26 Mei 2018 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Jakarta – Hakim Agung Artidjo Alkostar mengatakan menerima duit suap tidak akan berkah.

Dia mengingatkan bahwa siapapun yang korupsi, akan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.

“Kita katakan kalau saya mengatakan menerima suap itu tidak akan berkah siapapun yang korupsi, itu biasanya banyak mati mengenaskan, banyak juga, banyak mati mengenaskan,” kata Artidjo di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Mei 2018.

Artidjo Alkostar heran koruptor di Indonesia kalau tertangkap tidak menunjukkan rasa bersalah. Malah, kata dia banyak yang mengumbar senyum di hadapan publik. Hal tersebut kata Artidjo sama saja telah menghina masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Amankan 25 Ribu Rokok Tanpa Cukai

“Kalau dia koruptor, itu koruptor cengengesan di tv dibuat-buat, lambaikan tangan. Ini koruptor seperti apa ini menghina rakyat Indonesia. Pada cengengesan pada lambaikan tangan itu kan seharusnya dia prihatin dan minta maaf kepada rakyat Indonesia begitu,” kata dia.

Artidjo menilai hal tersebut bisa saja karena memang sudah budayanya di sini. Dia membandingkan koruptor di luar negeri ketika baru diisukan saja sudah malu dan sampai melakukan bunuh diri.

“Mungkin dari budaya juga ya bangsa kita ini. Kalau orang disebut aja korupsi di Korea atau mana, banyak bunuh diri. Di kita enggak malah tambah cengengesan,” ucapnya.

Baca Juga :  Ini Alasan Para Pengusaha Batam Ramai-ramai Tolak KEK

Keras Pada Koruptor

Artidjo merupakan
hakim agung yang terkenal sebagai momok bagi para koruptor. Sebut saja terdakwa korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum.

Hukumannya di tingkat kasasi diperberat menjadi 14 tahun dari 8 tahun di tingkat pertama, serta ditambah uang pengganti.

Artidjo memasuki masa pensiun setelah berusia 70 tahun pada 22 Mei 2018. Per 1 Juni 2018, 18 tahun pengabdiannya di Mahkamah Agung harus berakhir.***

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Membanggakan! Mahasiswa Polteknaker Raih 10 Penghargaan di Dua Ajang Nasional
Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir
Jaktive Creative Agency : Membangun UMKM di Era Digital
Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau
Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan
Polsek Kampar Kiri Gandeng PT Surya Agro, Panen Raya Jagung Pipil Hasilnya Jual ke Bulog
PT Timah Salurkan Belasan Sapi Kurban di Meranti
Riau Masih Aman, Belum Ditemukan Kasus Hantavirus
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:41 WIB

Membanggakan! Mahasiswa Polteknaker Raih 10 Penghargaan di Dua Ajang Nasional

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:29 WIB

Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:47 WIB

Jaktive Creative Agency : Membangun UMKM di Era Digital

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:47 WIB

Pengurus Koperasi Silva Aulia Lestari Hormati Kebijakan Penertiban Panglong Arang Bakau

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:41 WIB

Gelar Pelatihan Vokasi Batch 2, Kemnaker Buka Pendaftaran untuk 24 Kejuruan

Berita Terbaru

Berita

Kemnaker Permudah Pengajuan Job Fair Lewat SIAPkerja

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:52 WIB