liputankepri.com, KARIMUN – Tim WFQR Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun bersama Tim WFQR Pangkalan Utama (Lantamal) IV Tanjungpinang berhasil menggagalkan pencurian aset negara, berupa harta karun barang milik kapal tenggelam (BMKT) yang berada di perairan Indonesia, tepatnya di perairan pulau Moro, Kabupaten Karimun,Kepulauan Riau, Jumat (25/5/2018)

Dalam operasi ini, petugas mengamankan 128 barang keramik terdiri dari, 112 mangkok sedang warna putih, 15 mangkuk kecil warna hitam, 20 mangkuk kecil warna putih, 1 teko, 18 kendi sedang, 5 kendi kecil, dan beberapa barang yg sudah pecah. Ditaksir barang yang diamankan senilai ratusan juta rupiah dari tangan 5 orang pelaku, diantaranya Yusri (21), Atan (43), Andra (25), Noriman (26) dan Randika (29).
Menurut Pejabat Sementara (Pjs) Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun Letkol Laut (PM) Didik Wahyudi Mtr Hanla mengatakan, Aksi pencurian harta karun BMKT ini digagalkan oleh Patkamla P Karimun Combatboat beserta tim, setelah sebelumnya dilaksanakan pengamatan intelijen di selatan perairan Moro.
“Awalnya tim melakukan pengamatan intelijen terhadap speed boat tanpa nama dengan awak sejumlah 5 orang, yang melakukan kegiatan mencurigakan di perairan Moro. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata sedang melakukan kegiatan pengambilan barang milik kapal tenggelam, berupa mangkok, piring dan kendi,” kata Didik, di Makolanal Tanjungbalai Karimun, Sabtu (26/5/2018)
Didik menjelaskan, seluruh awak kapal yang diamankan merupakan warga Belakang Padang, Batam, yang berprofesi sebagai nelayan. Merwka mengaku berlayar dari Pulau Kasu, Belakang Padang, Batam
“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, terkait dugaan pengambilan secara illegal BMKT atau cagar budaya. Untuk proses selanjutnya, perkara ini kita limpahkan kepada Penyidik Oegawai Neheri Sipil (PPNS) Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Didik
Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Karimun H Zamri mengatakan, barang-barang yang telah di serahkan Pihak Lanal Tanjungbalai Karimun, sementara waktu diamankan di kantornya sambil menunggu tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat.
“Dalam satu dua hari ini tim ahli dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat akan datang ke Karimun, untuk meneliti barang cagar budaya yang diamankan oleh pihak Lanal. Setelah diteliti nanti baru diketahui berapa nilai barang dan sudah berapa tahun atau hanya barang biasa,” ujarnya.
Mengenai proses hukum terhadap kelima orang yang melakukan kegiatan pengambilan BMKT, Zamri menngatakan akan di bebaskan
“Kelima orang tersebut dibebaskan, dengan catatan mereka menandatangi surat pernyataan tidak melakukan kegiatan yang sama kedepannya,” pungkas Zamri. (syah)










