PT GRM Bantah Izin Perusahaan Tidak Lengkap dan Tumpang Tindih

- Jurnalis

Senin, 28 Mei 2018 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

liputankepri.com, Karimun – PT Grace Rich Marine (GRM), menyampaikan klarifikasinya terkait pemberitaan seputar perizinan yang tidak lengkap dan tumpang tindih, serta dinilai oleh lembaga legislatif Kabupaten Karimun tidak kooperatif, karena tidak hadir untuk menunjukkan surat izinnya saat hearing di kantor DPRD Karimun.

Orik Ardiansyah SH, selaku kuasa hukum PT GRM menyampakan keterangan pers di restoran Hotel Holiday, Minggu (27/5/2018) siang,

Bahkan, DPRD Kabupaten Karimun akan menyurati beberapa institusi terkait termasuk lembaga yang menerbitkan izin, agar operasional perusahaan galangan kapal (shipyard) tersebut di tutup.

Sehubungan hal tersebut, melalui Orik Ardiansyah SH, selaku kuasa hukum PT GRM menyampakan keterangan pers di restoran Hotel Holiday, Minggu (27/5/2018) siang,

Disebutkan bahwa, PT GRM dalam pelaksanaan pekerjaannya membangun galangan kapal, telah memegang izin resmi yang lengkap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta peraturan pelaksana lainnya.

Melalui kuasa hukum PT GRM disebutkan perizinan yang telah dimiliki secara patut menurut hukum sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan tersebut, diantaranya:

1.  SK Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Nomor: BX -67/PP207 tentang pemberian izin kepada PT Grace Rich Marine untuk.melaksanakan pekerjaan pengerukan dalam rangka pendalaman alur dan kolam, guna menunjang pembangunan galangan kapal (shipyard) yang berlokasi di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan Tanjungbalai Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

2. SK Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: KP 428 Tahun 2016  tentang pemberian izin kepada PT Grace Rich Marine untuk melakukan pekerjaan reklamasi perairan di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan.pelabuhan Tanjungbalai Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

3. Serta beberapa keperluan administrasi dan/atau perizinan yang di perlukan sebagai syarat untuk proses pelaksanaan pembangunan galangan kapal.

Menurut kuasa hukum perusahaan, semua perizinan yang diperlukan dalam proses pelaksanaan teraebut, telah dilengkapi dan diperoleh secara patut menurut hukum serat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Disebutkan juga, bahwa PT GRM berusaha semaksimal mungkin untuk mentaati, tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk peraturan daerah serta segala yang berhubungan dengan investasi PT GRM di bidang galangan kapal.

“Pada prinsipnya kita berusaha semaksimal mungkin untuk dapat mentaati, tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menciptakan lapangan kerja, peningkatan ekonomi rakyat, mengoptimalkan PAD dengan tetap mengedepankan kearifan lokal,”terang GM GRM Edi C Lumawie.

Mengenai adannya rekomendasi untuk menghentikan sementara kegiatan operasional PT.GRM oleh DPRD Karimun,Edi menilainya hal wajar,sebab DPRD mempunyai wewenang untuk merekomendasi tapi tidak untuk membuat keputusan.

“Jadi kehadiran kami saat ini bukan untuk mengcounter,namun hanya ingin menunjukkan jati diri kami bahwasanya kami memiliki perizinan lho,”terang Edi sambil tersenyum.(syah)

 

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam
Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun
Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus
Viral Awan Pelangi Muncul di Langit Jonggol Bogor, BMKG : Fenomena Optik Atmosfer
Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran
Polsek Moro Gencarkan Pencegahan Karhutla di Wilayah Rawan
27 Kg Sabu Digagalkan di Selat Akar, Polisi Tembak Juru Mudi-Desakan Bongkar Bandar Besar Menguat
Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:35 WIB

Personel Satuan Pertahanan Pantai Kodaeral IV Bersihkan Pantai bersama Warga Tanjung Uma Batam

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:12 WIB

Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Ketua DPD AKPERSI Kepri Kecam Keras Soal Intimidasi Pers di Karimun

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:00 WIB

Polsek Kerinci Kanan Gulung Jaringan Narkoba, Kurir dan Bandar Berhasil Diringkus

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:45 WIB

Viral Awan Pelangi Muncul di Langit Jonggol Bogor, BMKG : Fenomena Optik Atmosfer

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:16 WIB

Respon Cepat Samapta Polres Karimun Padamkan Kebakaran

Berita Terbaru

Berita

Mabes Polri Larang Personel Live Streaming Saat Bertugas

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:15 WIB

Liputan Kriminal

Oknum Kades Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Amankan 48,4 Gram Sabu

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:08 WIB