Terdakwa Penyelundupan Narkotika Divonis 13 Tahun

- Jurnalis

Jumat, 7 Oktober 2016 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dahlia dengan pidana penjara selama 13 tahun dan terdakwa Rahma dengan pidana penjara selama 11 tahun,”

 

Liputankepri.com,Batam – Dahlia dan Rahma, dua wanita paru baya asal Sulawesi yang tertangkap tangan hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia tujuan Batam hanya tertunduk lesu pada saat majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap keduanya dengan pidana penjara masing-masing 13 dan 11 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/10/2016).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain melanggar pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum atau perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Dahlia dengan pidana penjara selama 13 tahun dan terdakwa Rahma dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Usai mendengarkan pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan terima dengan putusan tersebut, sementara JPU Andi Akbar menyatakan masih pikir-pikir.

Sekadar diketahui, penangkapan terhadap kedua terdakwa berawal dari kecurigaan para petugas bea dan cukai yang melihat gerak-gerik kedua wanita ini pada saat melewati pintu pemeriksaan x-ray di terminal kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Ketika dilakukan penggeledahan, dari dalam sepatu yang dikenakan dua wanita ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 245,17 gram yang hendak diselundupkan ke Sulawesi melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.

(Ari)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung
Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan
LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Untuk Bancakan’ Fee’ Kepala BWS Sumatera III Daniel Diduga Cairkan Proyek Swakelola JIAT Tahap II Yang Bermasalah

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 12:24 WIB

Satgas Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Percepat Pembangunan di Dua Titik Kabupaten Siak, Satu Titik Hampir Rampung

Kamis, 23 April 2026 - 19:47 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Sabtu, 18 April 2026 - 20:46 WIB

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Selasa, 7 April 2026 - 10:58 WIB

Polres Meranti Evakuasi Penumpang Yang Sakit di Tengah Padatnya Aktivitas Pelabuhan

Minggu, 5 April 2026 - 19:26 WIB

LAMR Meranti Tegaskan Pihak Bersengketa Patuhi Kesepakatan Damai Proyek Simur JIAT melalui Musyawarah Adat

Berita Terbaru

Berita

Bupati Asmar Minta JCH Meranti Doakan Kebaikan untuk Daerah

Selasa, 28 Apr 2026 - 12:18 WIB