MilikI Sabu Seberat 98,55 gram,Menerima Hukuman 10 tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 12 Oktober 2016 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang(UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.”

 

Liputankepri.com,Batam – Salaman dan Ika Elisabet, sepasang kekasih asal Batam, yang menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 98,55 gram, menerima hukuman 10 tahun penjara yang diberikan majelis hakim kepada mereka.

Hal itu, diucapkan terdakwa usai mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Windi Ratna Sari didampingi dua hakim anggota Santonius Tambunan dan Afrizal, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (11/10).

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto, menyatakan pikir-pikir atas vonis yang diberikan majelis hakim karena tidak sesuai dengan penuntutan yang dibacakan sebelumnya yang menuntut terdakwa 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Sementara itu dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat dalam dakwaan kedua melanggar pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) undang-undang(UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Yang mana mereka tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram.

“Kami majelis hakim menyimpulkan terdakwa patut untuk dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” ujar hakim.

Setelah membacakan vonis untuk sepasang kekasih tersebut, majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU, untuk menyatakan menerima, pikir-pikir atau banding atas vonis yang lebih ringan dari tuntutannya tersebut.

Sekadar mengingatkan, sepasang kekasih tersebut ditangkap tim intel Kodim 0315 Bintan, pada Kamis (18/2) lalu, di komplek pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang. Penangkapan sendiri dilakukan tim intel setelah mendapat informasi bahwa adanya transaksi narkoba yang dilakukan kedua terdakwa tersebut.

Saat ditangkap, Ika Elisabet, langsung mengambil tiga paket narkotika golongan I bukan tanaman tersebut kedalam bra yang digunakannya.

Pasangan kekasih asal Batam ini, mendapat barang haram tersebut dari Edi (DPO). Transaksi pun mereka lakukan di Jalan Kijang Lama, kilometer Enam. Saat transaksi, antara terdakwa dengan DPO pun tidak saling bertatap muka.

Transaksi pun dilakukan dengan sistem lempar. Mereka yang saat itu mengendarai mobil minibus BP 1450 BY, berjalan pelan-pelan dengan jendela mobil yang terbuka. Lalu seseorang pengendara motor Honda Beat warna merah melemparkan plastik hitam yang dibungkus dengan lakban hitam. Isianya ternyata sabu-sabu.(bp)

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat
Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam
Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu
Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia
Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025
Berikan Pelayanan Prima, BU SPAM BP Batam Gerak Cepat Tangani Pipa Bocor
Bea Cukai Batam Bekuk PG Bawa Sabu 185 Gram, Oknum Propam Tanjung Pinang Terlibat
Dukung Prestasi Atlet Pencak Silat Bangka Barat, PT Timah Berikan Tempat Latihan

Berita Terkait

Senin, 9 Juni 2025 - 13:30 WIB

Dukung Program Pemerintah, Koperasi Merah Putih Desa Centai Akan Adakan Pelatihan UMKM Gratis Pada Masyarakat

Kamis, 5 Juni 2025 - 16:21 WIB

Ribuan Ekstasi Disita, Polisi Gerebek Minilab Narkoba di Apartemen Mewah di Batam

Senin, 26 Mei 2025 - 16:19 WIB

Operasi Bersama Penggagalan Penyelundupan 2 Ton Narkotika Jenis Sabu

Minggu, 27 April 2025 - 10:43 WIB

Baharkam Polri Gagalkan 7 Calon PMI Ilegal Tujuan Malaysia

Sabtu, 26 April 2025 - 14:10 WIB

Bupati Asmar Ikuti Pembukaan Jambore Karhutla 2025

Berita Terbaru

Advertorial

Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto Sebagai Direktur RSBP Batam

Rabu, 2 Jul 2025 - 13:31 WIB