Modus Eceran dari SPBU,Polda Kepri Amankan Pemilik Pertamini Putri Hijau

- Jurnalis

Selasa, 25 September 2018 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liputankepri.com,Batam – Direskrimsus Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana migas dengan modus pembelian BBM dari SPBU untuk dijual kembali ke masyarakat,Sabtu (23/9/2018).

Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Rustam Mansur menjelaskan pemilik Pertamini Putri Hijau Sagulung di Kavling Baru Nato Berseri berinisial PG,Sabtu sekitar pukul 11.00.Wib telah melakukan pembelian BBM jenis premium atau bensin dari SPBU 14.XXX.XXX dengan menggunakan mobil XENIA warna silver BP 10XX JR dengan kapasitas 35,6 liter.

“Dalam membeli premium dari spbu 14.XXX.XXX, pelaku membeli 35,6 liter dengan harga Rp230.000 lalu dipindahkan ke jerigen berukuran 35 liter menggunakan selang,” kata Rustam didampingi Kabid Humas Kombes S. Erlangga, Senin (24/9/2018).

Dijelaskan, BBM jenis premium yang sudah dipindahkan ke dalam jerigen tersebut kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp8000/liter. Sarana yang digunakan untuk melakukan penjualan BBM jenis premium tersebut adalah dengan cara eceran atau botolan dan juga melalui pertamini miliknya.

Baca Juga :  Polda Kepri Gagalkan 19 Kg Sabu di Perairan Jambi

“Pasal yang dilanggar tersangka PG, yaitu pasal 53 huruf d Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. ‘Setiap orang yang melakukan niaga tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar,” ujarnya.

Bersama tersangka PG, diamankan sejumlah barang bukti (BB), yaitu sembilan jerigen dengan rincian, sebanyak tujuh jerigen berisi premium atau bensin, dua jerigen kosong. Selain itu, turut diamankan, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver BP 10XX JR dan 1 unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi menjadi becak.

Kabid Humas Kombes Pol S. Erlangga menjelaskan, pengungkapan berawal saat Tim Ditreskrimsus mengamankan seorang Inisial PG. Kejadian diviralkan akun Willhard Simorangkir di facebook dan postingan ditanggapi 2534 akun dan dikomentari oleh 1226 akun.

Baca Juga :  Kombes Pol Darmawan Jabat Wakapolda Kepri

“Langkah–langkah yang dilakukan, tim mendatangi SPBU 14.294.XXX tersebut dan berkoordinasi dengan pengawas lapangan SPBU dan didapati informasi bahwa konsumen yang mengantri BBM jenis premium banyak yang melakukan pengisian full tanki,” ulasnya.

Kemudian tim mencari tahu pemilik mobil Daihatsu Xenia BP 10XX JR warna silver yang diviralkan oleh akun Willhard Simorangkir di facebook dan tim mendapat informasi bahwa alamat pemilik dari kendaraan tersebut yang berada di kavling Baru Nato Berseri RT005/RW 001, Sagulung, Kota Batam.

“Selanjutnya, tim mendatangi alamat pemilik dari kendaraan tersebut yang berada di Kavling Nato Berseri Rt 005/Rw 001, Sagulung, Kota Batam, tim mendapati mobil tersebut berada di rumah sedang melakungan pemindahan BBM jenis premium ke dalam jerigen yang kemudian diletakan di atas sepeda motor yang dimodifikasi untuk diecerkan kembali ke pertamini miliknya,” tukasnya.***

 

Follow WhatsApp Channel www.liputankepri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia
Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jaringan Internasional
Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan
Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA
Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang
Pelarian Tahanan Kasus Narkotika Polres Lahat Berakhir di Batam
Perayaan Cap Go Meh dan Pelantikan PERWAKAB Batam, Li Claudia Tekankan Harmoni dalam Keberagaman
Lindungi Anak dari Konten Negatif, Pemko Batam Dukung Aturan Verifikasi Usia di Platform Digital

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:47 WIB

Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan 12 Ribu Batang Kayu Bakau Tujuan Malaysia

Rabu, 8 April 2026 - 16:05 WIB

Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jaringan Internasional

Kamis, 2 April 2026 - 09:45 WIB

Ditjen Imigrasi Copot Kakanim Batam Buntut Kasus Pungli Wisatawan Asing di Pelabuhan

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:22 WIB

Ditjen Imigrasi Kepri Akui Oknum Pegawai Imigrasi Batam Terlibat Dalam Kasus Pemerasan WNA

Senin, 16 Maret 2026 - 23:08 WIB

Bea Cukai Batam Amankan 1,12 Juta Batang Rokok Ilegal di Pulau Panjang

Berita Terbaru