Liputankepri.com,Meranti– Satuan Reskrim Polres Meranti dikabarkan telah berhasil mengamankan enam orang yang diduga pelaku tindak pidana perjudian ditangkap polisi, Selasa (19/02/2019) sore tadi.
Dari enam orang tersebut lima (5) wanita dan satu (1) Pria Suku Tionghoa diamankan disalah satu rumah kontrakan dijalan Tengku Umar RT.001 RW.002 kelurahaan selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi,
Edison ketua RT setempat ketika dikonformasi media ini membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya, ada enam orang yang ditangkap 5 perampuan dan satu laki-laki berserta barang bukti kartu remi dan sejumlah uang lebih kurang Rp 2 jt,” Kata Edison.
Tambahnya, Tersangka bukan warga saya, melainkan tamu orang yang mengontrak rumah. Di saat penangkapan saya juga tidak ada, saya tau dikabarkan ada pengebrekan dan tersangka sudah ditangkap, saat ini tersangka sudah dibawa kekantor polres untuk diperiksa,” tutupnya.
Sementara itu pihak kepolisian belum bisa diminta keterangan. Diketahui hal tersebut masih dalam proses penyidikan.(Tomy)










