Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui subbidang Program dan Pelaporan melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangaraian dalam rangka melancarkan 3 (tiga) agenda, Selasa (31/01). Adapun agenda tersebut terdiri dari Pendampingan Penyusunan Manajemen Resiko, Sosialisasi pedoman penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen usulan analisa angka kebutuhan sarana dan prasarana.
Sabar Tarida Uli Gultom selaku Kepala Bagian Program dan Pelaporan yang didampingi oleh Ibnu Rizal selaku Kepala Subbidang Program dan Pelaporan beserta tim disambut langsung oleh Bahtiar Sitepu selaku Kepala Lapas Pasir Pangaraian beserta jajaran. Kegiatan yang diawali dengan pembukaan oleh Kepala Lapas Pasir tersebut diisi dengan pemaparan tentang kondisi Lapas dan kesiapan jajaran untuk mengikuti arahan demi memaksimalkan tugas dan fungsi.
“Pedoman penyusunan LKjIP sesuai Kepmenkumham nomor M.HH-01.PR.03 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan LKjIP telah diatur tentang sistematika laporan, perencanaan kinerja, Capaian Kinerja yang memuat realisasi anggaran dan kinerja, analisa penyebab keberhasilan dan kegagalan, nilai SMART, IKPA, ePerformance dan capaian target kinerja. Laporan LKjIP harus memuat seluruh indikator yang telah di tetapkan di dalam kepmenkumham,” tutur Ibnu Rizal saat menyampaikan pemaparan.
Selanjutnya tim melakukan pendampingan penerapan manajemen resiko sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2018 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Pada kesempatan ini Ibnu Rizal menyampaikan proses manajemen resiko di mulai dari penetapan konteks/tujuan organisasi, identifikasi, analisis,evaluasi sampai dengan penanganan resiko. “Seluruh proses ini harus di laksanakan sehingga nanti menjadi sebuah laporan manajemen resiko organisasi satuan kerja,” tambah Ibnu.
Menanggapi hasil paparan dari tim Kanwil, Bactiar Sitepu mengajukan usulan sarana prasarana untuk meningkatkan kinerja dan operasional Lapas Pasir diantaranya kebutuhan yang penting saat ini adalah usulan penambahan dan pembangunan blok baru karena kondisi lapas saat ini sudah over kapasitas. “Selain blok hunian, kita juga membutuhkan transpas dan CCTV untuk operasional bidang keamanan dan ketertiban serta perlengkapan kehumasan seperti laptop, kamera dan alat perekam,” ungkapnya.
Untuk itu, tim dari Kanwil segera melakukan pemeriksaan terhadap dokumen usulan analisa kebutuhan sarana prasarana. “Dokumen usulan pembangunan blok hunian dan Rumah Dinas agar melengkapi data dukung, foto tanah yang akan di bangun, analisa dari Dinas PU Kabupaten Rokan Hulu beserta RAB. Untuk usulan pengadaan transpas agar melengkapi data dukung urgensi kebutuhan dan untuk pengadaan Cctv, laptop, kamera dan alat perekam agar melengkapi spesifikasi dan penawaran dari toko sebagai data dukung usulan,” sebut Sabar Tarida.**










